Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Merasa Disudutkan Saat Bersaksi di Persidangan PN Surabaya

Kamis, 09 Maret 2023 - 14:14 WIB
loading...
Keluarga Korban Tragedi...
Devi Athok saat ditemui di kantor tim Tatak, Malang
A A A
MALANG - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok mengaku mendapat tindakan kurang mengenakkan selama menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia sempat merasa diintimidasi dengan pertanyaan - pertanyaan yang dianggap menyudutkan.

Dia selama dua kali dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan di PN Surabaya seperti tak bebas dan disudutkan oleh jaksa mengenai penyebab kematian dua anaknya yang disebabkan faktor gas air mata. Bahkan ia merasa pertanyaan - pertanyaan yang dilayangkan oleh jaksa dan pengacara terdakwa seolah-olah kurang subjektif.

"Saya mewakili dua putri saya, saya pun kayaknya untuk pertanyaan - pertanyaan antara jaksa dan pengacara sudah seperti terskenario, nggak subjektif, nggak sesuai kenyataan yang ada, waktu kejadian di Kanjuruhan," ucap Devi Athok, ditemui di kantor Tatak, Kamis siang (9/3/2023).

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Devi Athok juga mengaku jaksa seolah-olah justru mendukung statemen dari pengacara terdakwa dari tiga polisi yang menyebut kematian dua anaknya akibat terinjak-injak. Padahal berdasarkan fakta di lapangan memang anaknya meninggal dunia karena terkena tembakan gas air mata.

"Pertanyaannya itu membantah tentang kenyataan posisi jenazah anak saya meninggal karena gas air mata, dan mereka membantah statemen saya meninggal karena gas air mata. JPU bilang anak saya meninggal karena diinjak-injak, di pengacaranya polisi itu juga," jelasnya.

Bahkan dari pernyataan serta pertanyaan hakim dan jaksa juga disebut Devi selama dua kali menjadi saksi di persidangan, seolah-olah meringankan terdakwa dari polisi. Tak hanya itu, hakim dan jaksa justru menyalahkan Aremania yang seolah membuat rusuh.

"Menjustis Aremania bikin rusuh, bukan aparatnya yang menjadi pelaku penembakan gas air mata. Mereka kelihatannya membela kepolisian yang menjadi pelaku - pelakunya itu. Pertanyaan hakim, pertanyaan jaksa menjurus meringankan tentang gas air mata itu, mereka sangat minim sekali menyebut gas air mata sebagai penyebab kematian," tukasnya.

Sebagai informasi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah menjalani vonis oleh majelis hakim penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (9/3/2023).

Rencananya Suko Sutrisno juga bakal menjalani vonis persidangan tragedi Kanjuruhan Kamis siang ini (9/3/2023). Saat ini persidangan tengah ditunda untuk jeda istirahat dan salat.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Daftar Lengkap 36 Saksi...
Daftar Lengkap 36 Saksi yang Diperiksa Polisi terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Polisi Periksa 7 Orang...
Polisi Periksa 7 Orang Saksi Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Dandenma Bais TNI Bantah...
Dandenma Bais TNI Bantah Ada Perintah Atas Aksi Terdakwa Siram Andrie Yunus
Rekomendasi
Jumlah Korban Tewas...
Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi Venezuela Meningkat Jadi 1.943 Jiwa
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved