Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Kamis, 09 Maret 2023 - 09:57 WIB
loading...
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Penampakan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo saat diamankan di Mapolda Jatim.
A A A
SURABAYA - Crazy rich Surabaya yang juga founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya, pengelola PT Pansaky Berdikari itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara ini, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang itu dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Kemudian Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar. Lalu Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Korban Crazy Rich Surabaya Capai 25 Ribu Orang, Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan

Selanjutnya, Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Wahyu Kenzo dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, untuk melancarkan aksinya, Wahyu Kenzo mengiming-imingi korban dengan keuntungan hingga Rp40 juta. Apalagi saat itu, kondisinya sedang pandemi COVID-19.

"Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading. Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," katanya saat di Mapolda Jatim, Rabu (7/3/2023).

Dia menambahkan, konsumen dapat berinvestasi dengan nominal mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah per orang. Awalnya, sistem berjalan normal dan konsumen bisa menarik keuntungan. Namun, dalam perjalananya, sistem mulai bermasalah dan korban tidak bisa melakukan pencairan dana. "Robot trading ATG belum terdaftar secara resmi," imbuhnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)