Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Kamis, 09 Maret 2023 - 09:57 WIB
loading...
Crazy Rich Surabaya...
Penampakan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo saat diamankan di Mapolda Jatim.
A A A
SURABAYA - Crazy rich Surabaya yang juga founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya, pengelola PT Pansaky Berdikari itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara ini, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang itu dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Kemudian Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar. Lalu Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Korban Crazy Rich Surabaya Capai 25 Ribu Orang, Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan

Selanjutnya, Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Wahyu Kenzo dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, untuk melancarkan aksinya, Wahyu Kenzo mengiming-imingi korban dengan keuntungan hingga Rp40 juta. Apalagi saat itu, kondisinya sedang pandemi COVID-19.

"Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading. Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," katanya saat di Mapolda Jatim, Rabu (7/3/2023).

Dia menambahkan, konsumen dapat berinvestasi dengan nominal mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah per orang. Awalnya, sistem berjalan normal dan konsumen bisa menarik keuntungan. Namun, dalam perjalananya, sistem mulai bermasalah dan korban tidak bisa melakukan pencairan dana. "Robot trading ATG belum terdaftar secara resmi," imbuhnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kasus Besar,...
Ungkap Kasus Besar, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman Terima Penghargaan
Tersangka Mutilasi Wanita...
Tersangka Mutilasi Wanita Dalam Koper di Blitar Ternyata Psikopat, Bunuh Korban Tanpa Rasa Iba
Siswi SMAN 1 Porong...
Siswi SMAN 1 Porong Meninggal dalam Kecelakaan Bus Brimob, Total 2 Orang Tewas
Bus Brimob Polda Jatim...
Bus Brimob Polda Jatim Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Sopir Tewas Dievakuasi ke RSSA
Polisi Bakal Periksa...
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang
Sopir Truk Penyebab...
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Tol Pandaan yang Tewaskan 4 Orang Jadi Tersangka
Bentrok Suporter di...
Bentrok Suporter di Perbatasan Malang-Kediri, Kapolsek Kasembon Luka Terkena Batu
Polda Jatim Bongkar...
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol, Putaran Uang Capai Rp1,4 Triliun
Penampakan Ivan Sugianto...
Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Rekomendasi
Pembajakan Kereta Api...
Pembajakan Kereta Api Pakistan Berakhir Mengerikan, Pemberontak Habisi 21 Sandera
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
3 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
5 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
5 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
12 jam yang lalu
Infografis
Putri Candrawathi Divonis...
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved