Paman Rustam: D Ibarat Bayi yang Masih Proses Mengenali
Rabu, 08 Maret 2023 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
"D diibaratkan seperti bayi yang masih dalam proses mengenali. Pendengarannya disebut sudah merespons, tapi memang kondisinya belum mengetahui suara yang didengar," terangnya.
Diketahui,dalam kasus ini polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan D. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta. Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Bakal Diperiksa Soal Penganiayaan D Hari Ini
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Diketahui,dalam kasus ini polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan D. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta. Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Bakal Diperiksa Soal Penganiayaan D Hari Ini
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
(mhd)
Lihat Juga :