LPSK Resmi Berikan Perlindungan kepada D Selama 6 Bulan
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:25 WIB
loading...
LPSK resmi berikan perlindungan kepada korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), D selama enam bulan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada D (17), korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20). LPSK memberikan perlindungan kepada D selama enam bulan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, perlindung terhadap terlindung di LPSK dibatasi selama enam bulan. Hal ini berlaku untuk semua terlindung guna memastikan evaluasi di setiap enam bulan perlindungan. Baca juga: Update Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy, Jonathan: Fase Pemulihan Emosional
"Di LPSK itu masa perlindungannya itu per enam bulan sejak diputuskan. Menjelang berakhirnya enam bulan tersebut, kalau terlindung masih membutuhkan perlindungan lanjutan itu harus menunjukkan permohonan perlindungan perpanjangan," terang Edwin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2023).
Edwin mengatakan, evaluasi per enam bulan ini menjadi tolak ukur memastikan perlindungan yang telah diberikan LPSK. Ia menegaskan, pengajuan permohonan di setiap enam bulan ini menjadi kesepakatan dari kedua belah pihak.
"LPSK bisa menolak atau bisa mengabulkan permohonan perpanjangan. Kalau dirasa LPSK, perlindungan itu masih dibutuhkan terlindung, maka LPSK menyetujui pemberian perlindungan begitu pun sebaliknya," katanya.
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen pajak, tersangka Mario Dandy Satrio (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, perlindung terhadap terlindung di LPSK dibatasi selama enam bulan. Hal ini berlaku untuk semua terlindung guna memastikan evaluasi di setiap enam bulan perlindungan. Baca juga: Update Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy, Jonathan: Fase Pemulihan Emosional
"Di LPSK itu masa perlindungannya itu per enam bulan sejak diputuskan. Menjelang berakhirnya enam bulan tersebut, kalau terlindung masih membutuhkan perlindungan lanjutan itu harus menunjukkan permohonan perlindungan perpanjangan," terang Edwin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2023).
Edwin mengatakan, evaluasi per enam bulan ini menjadi tolak ukur memastikan perlindungan yang telah diberikan LPSK. Ia menegaskan, pengajuan permohonan di setiap enam bulan ini menjadi kesepakatan dari kedua belah pihak.
"LPSK bisa menolak atau bisa mengabulkan permohonan perpanjangan. Kalau dirasa LPSK, perlindungan itu masih dibutuhkan terlindung, maka LPSK menyetujui pemberian perlindungan begitu pun sebaliknya," katanya.
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen pajak, tersangka Mario Dandy Satrio (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Lihat Juga :