Polisi Jerat Shane Pasal Berlapis, Pengacara: Itu Tidak Tepat

Senin, 06 Maret 2023 - 11:36 WIB
loading...
Polisi Jerat Shane Pasal...
Pengacara Shane, Happy SP Sihombing mengatakan, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan ke polisi. Foto: MPI/Ari Sadita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara Shane Lukas , Happy SP Sihombing mengatakan, penerapan pasal berlapis pada kliennya dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) kepada putra pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), keliru. Pasalnya, Shane merekam video pun berdasarkan perintah Mario Dandy.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum dari Shane, penambahan atau perubahan (Pasal) itu tidak tepat. Kami dan orang tuanya Shane sangat terkejut adanya peningkatan, perubahan dari pasal-pasal yang ditujukan," katanya kepada wartawan, Senin (6/3/2023). Baca juga: Pengacara Shane Akan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polisi

Menurutnya, penerapan pasal berlapis pada kliennya itu keliru karena Shane hanya melakukan perekaman video berdasarkan perintah Mario. Orang tua Shane juga tak mengira polisi bakal mengubah pasal yang dikenakan terhadap anaknya itu.



Lebih jauh, tambah Happy, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Shane. Penangguhan penahanan itu telah direncanakan sebelum adanya perubahan pasal pada Shane.

Sekadar diketahui, dalam kasus penganiayaan terhadap D, Mario dan Shane dikenakan pasal berlapis oleh polisi. Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Rekomendasi
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved