AG Pacar Mario Dandy Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:06 WIB
loading...
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) yang terlibat dalam penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) tidak ditahan kepolisian. Meskipun Polda Metro Jaya telah menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada amanat dari Undang-Undang yang harus kami taati. Kalau tidak dilaksanakan kami salah," kata Hengki saat ditanya terkait penahanan terhadap AG pada Jumat (3/3/2023).
Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan menuturkan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan."Penahanan terhadap anak harus dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tuturnya.
Sofyan mengungkapkan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan. Harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
"Harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, dan merusak barang bukti," ungkapnya. Baca: Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Sofyan menegaskan, penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. "Penyidik kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak jika menahan pelaku anak tanpa alasan yang kuat,"ucapnya.
Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada amanat dari Undang-Undang yang harus kami taati. Kalau tidak dilaksanakan kami salah," kata Hengki saat ditanya terkait penahanan terhadap AG pada Jumat (3/3/2023).
Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan menuturkan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan."Penahanan terhadap anak harus dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tuturnya.
Sofyan mengungkapkan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan. Harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
"Harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, dan merusak barang bukti," ungkapnya. Baca: Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Sofyan menegaskan, penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. "Penyidik kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak jika menahan pelaku anak tanpa alasan yang kuat,"ucapnya.
Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Lihat Juga :