Oknum Polisi yang Terlibat Curanmor di Bandar Lampung Berperan Amankan Situasi
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Oknum polisi berinisial Bripka RAM yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di Bandar Lampung berperan mengamankan situasi.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (2/3/2023).
"Bripka RAM berperan ikut serta mengamankan aksi tersebut dan membantu mengantarkan rekannya," ujar Dennis.
Dennis melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripka RAM mengaku diajak oleh saudaranya melakukan pencurian tersebut. "Jadi (Bripka RAM) ini bukan pelaku utama tindak pidana ini," kata Dennis.
Menurut Dennis, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Sementara kepada polisi, Bripka RAM mengaku melakukan pencurian motor lantaran memiliki permasalahan rumah tangga.
Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi. Kali ini, dua unit sepeda motor di Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung berhasil dibawa kabur, Rabu (15/2) dini hari.
Salah seorang warga, Angga mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor itu sempat menghebohkan warga lantaran motor dan tas terduga pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian.
"Awalnya kami nggak curiga dengan sepeda motor honda beat warna putih biru dan tas berwarna coklat. Pas kami buka, tas itu berisi perlengkapan dinas milik kepolisian," ujar Angga kepada media, Kamis (16/2).
Baca: Terlibat Curanmor, Oknum Polisi di Bandar Lampung Ngaku Ada Masalah Rumah Tangga.
Angga menuturkan, saat dibongkar, didalam tas tersebut ditemukan atribut kepolisian berupa pakaian dinas bertuliskan oknum polisi berinisial Bripka RAM, kartu anggota, tiga buah topi polisi, senjata tajam, kartu ATM dan sejumlah dokumen kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (2/3/2023).
"Bripka RAM berperan ikut serta mengamankan aksi tersebut dan membantu mengantarkan rekannya," ujar Dennis.
Dennis melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripka RAM mengaku diajak oleh saudaranya melakukan pencurian tersebut. "Jadi (Bripka RAM) ini bukan pelaku utama tindak pidana ini," kata Dennis.
Menurut Dennis, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Sementara kepada polisi, Bripka RAM mengaku melakukan pencurian motor lantaran memiliki permasalahan rumah tangga.
Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi. Kali ini, dua unit sepeda motor di Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung berhasil dibawa kabur, Rabu (15/2) dini hari.
Salah seorang warga, Angga mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor itu sempat menghebohkan warga lantaran motor dan tas terduga pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian.
"Awalnya kami nggak curiga dengan sepeda motor honda beat warna putih biru dan tas berwarna coklat. Pas kami buka, tas itu berisi perlengkapan dinas milik kepolisian," ujar Angga kepada media, Kamis (16/2).
Baca: Terlibat Curanmor, Oknum Polisi di Bandar Lampung Ngaku Ada Masalah Rumah Tangga.
Angga menuturkan, saat dibongkar, didalam tas tersebut ditemukan atribut kepolisian berupa pakaian dinas bertuliskan oknum polisi berinisial Bripka RAM, kartu anggota, tiga buah topi polisi, senjata tajam, kartu ATM dan sejumlah dokumen kepolisian.
(nag)