2 Minggu, 19 Pelaku Begal di Batam Tertangkap

Senin, 24 Agustus 2015 - 15:24 WIB
2 Minggu, 19 Pelaku Begal di Batam Tertangkap
2 Minggu, 19 Pelaku Begal di Batam Tertangkap
A A A
BATAM - Jajaran Polresta Barelang menggelar ekspos hasil tangkapan selama dua pekan belakangan. Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, polisi berhasil mengamankan belasan orang tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengatakan, ekspos kali ini merupakan pengembangan terhadap 17 kasus selama dua pekan belakangan. Di antaranya, delapan kasus curanmor, dua kasus curat, dan tujuh kasus curas.

"Dari semua kasus yang ada, kami menangkap 19 orang," kata Asep, kepada wartawan, Senin (24/8/2015).

Menurut Asep, modus kawanan pelaku curanmor saat melakukan aksinya adalah dengan menggunakan kunci T. Untuk mencari motor yang akan dicuri, modus para pelaku menyisir parkiran dan perumahan.

"Saat merasa aman, barulah pelaku mengambil motor dengan cara merusak kunci kontaknya," terangnya.

Dari semua kasus yang ada saat ini, katanya, selain kasus curanmor diberbagai polsek juga ada dua kasus curat di Polresta Barelang, dan satu kasus di Sagulung.

Sementara kasus curas di Polsek Batuaji ada satu kasus, Polsek Lubuk Baja satu kasus, Polsek Sagulung satu kasus dan Polsek Batamkota empat kasus. "Modusnya berbeda-beda, ada yang melakukan pemerasan, pembegalan, dan pengancaman," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, 19 pelaku tersebut di antaranya Wahyudi, Khaliq Zarly, Zainubi, dan Tiradan Tanoto, mereka diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang.

Sedangkan tersangka Brail Tisen, Adriyan, dan Syahli Novel, diamankan di Polsek Sei beduk. Amirianto dan Muhammad Yusuf diamankan di Polsek Batuaji. Charles, Sahrizal, Marcus Steven, dan Arlan diamankan di Polsek Lubuk Baja.

Sementara itu, Doni, Rizal, Rianto, dan Salman diamankan di Polsek Batam Kota. Sementara Erwin dan Togi, diamankan di Polsek Sagulung. "Dari semua kasus, penyebab utamanya adalah pengangguran dan desakan ekonomi," terangnya.

Untuk pasal yang akan dikenakan, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan sepuluh tahun penjara. "Ke-19 pelaku ini akan dipenjara sesuai dengan perbuatannya," punkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6942 seconds (0.1#10.140)