Kerap Rampas hingga Aniaya Debitur, Markas Debt Collector di Jakut Digerebek Polisi
Kamis, 02 Maret 2023 - 05:03 WIB
loading...
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap tempat peristirahatan para pelaku penagihan hutang (debt collector) di wilayah Tanah Merah, Koja, Jakut, Kamis (2/3/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap tempat peristirahatan para pelaku penagihan hutang (debt collector) di wilayah Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Kamis (2/3/2023) dini hari.
Pantauan wartawan di lokasi, puluhan petugas jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap dua rumah kontrakan yang selama ini dijadikan sebagai markas atau tempat kumpul pada debt collector. Baca juga: Debt Collector Pembentak Polisi Ditangkap di Sumut, Ini Penampakannya
Adapun dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang debt collector dan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor beserta beberapa dokumen atau surat penarikan kendaraan yang menunggak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat atau salah satu debitur yang menunggak pembayaran angsuran kredit kemudian mendapat penganiayaan dari para debt collector.
"Kelompok ini melakukan penarikan paksa kendaraan tanpa mengindahkan mekanisme hukum. Beberapa pelaku telah kami amankan dan saat ini kita telah melakukan pengembangan di tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector yang beberapa kali melakukan aksi kekerasan," jelas Iverson.
Pantauan wartawan di lokasi, puluhan petugas jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap dua rumah kontrakan yang selama ini dijadikan sebagai markas atau tempat kumpul pada debt collector. Baca juga: Debt Collector Pembentak Polisi Ditangkap di Sumut, Ini Penampakannya
Adapun dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang debt collector dan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor beserta beberapa dokumen atau surat penarikan kendaraan yang menunggak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat atau salah satu debitur yang menunggak pembayaran angsuran kredit kemudian mendapat penganiayaan dari para debt collector.
"Kelompok ini melakukan penarikan paksa kendaraan tanpa mengindahkan mekanisme hukum. Beberapa pelaku telah kami amankan dan saat ini kita telah melakukan pengembangan di tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector yang beberapa kali melakukan aksi kekerasan," jelas Iverson.
Lihat Juga :