Asal Usul Nama dan Sejarah Hari Jadi Kabupaten Ngawi: Daerah Bambu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ngawi merupakan salah satu wilayah kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Timur . Daerah ini terletak di ujung barat Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah.
Kabupaten Ngawi berbatasan dengan Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora (keduanya termasuk wilayah Provinsi Jawa Tengah) dan Kabupaten Bojonegoro di utara, Kabupaten Madiun di timur, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun di selatan, serta Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar (Jawa Tengah) di bagian barat.
Ngawi memiliki luas wilayah 1.395,80 km2 yang terbagi menjadi 19 Kecamatan, 213 Desa dan 4 Kelurahan. Dari wilayah yang dimilikinya, terdapat asal usul sejarah yang menarik untuk diketahui.
Baca juga : Asal-usul dan Sejarah Keberadaan Kabupaten Klaten di Jawa Tengah
Sama seperti dengan daerah pada umumnya, daerah ini juga dikaitkan dengan nama tumbuh-tumbuhan. Ngawi menunjukkan suatu tempat yang berada di sekitar pinggir Bengawan Solo dan Bengawan Madiun yang sebagian besar ditumbuhi oleh bambu.
Dalam penelusuran tersebut banyak ditemui kesulitan-kesulitan terutama kepada para narasumber yang berkaitan dengan sejarah. Namun dalam penelusuran tersebut telah menemukan hasil tentang hari jadi Kabupaten Ngawi.
Pada tanggal 31 Agustus 1830, juga pernah ditetapkan sebagai Hari Jadi Ngawi melalui Surat Keputusan DPRD Kabupaten Dati II Ngawi tanggal 31 Maret 1978, Nomor Sek. 13/25/DPRD, yaitu berkaitan dengan ditetapkan Ngawi sebagai Order Regentschap oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Baca juga : Mengenal Asal usul dan Sejarah Nama Ponorogo Kota Reog yang Melegenda
Kemudian pada tanggal 30 September 1983, dengan adanya Keputusan DPRD Kabupaten Dati II Ngawi nomor 188.170/2/1983, ketetapan di atas diralat dengan alasan bahwa tanggal 31 Agustus 1830 sebagai Hari Jadi Ngawi dianggap kurang Nasionalis, pada tanggal dan bulan tersebut justru dianggap memperingati kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda.
Menyadari akan hal tersebut pada tanggal 13 Desember 1983 dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi nomor 143 tahun 1983, dibentuklah Panitia/Tim Penelusuran dan penulisan Sejarah Ngawi yang diketuai oleh Drs. Bapak MUSTOFA.
Dalam tim penelusuran yang telah dibentuk, terdapat dua peneliti yang berperan aktif dalam penemuan sejarah di antaranya ada K, Atmodjo, MM. Soekarto dan Bapak MM. Soehardjo Hatmosoeprobo.
Selesai penelitian, pada tanggal 14 Oktober di Sarangan dilaksanakan simposium untuk membahas Hari jadi Ngawi yang dipimpin oleh Bapak MM. Soekarto.
Dalam simposium tersebut, telah menghasilkan beberapa ketetapan sebagai berikut :
1. Menerima hasil penelusuran Bapak Soehardjo Hatmosoeprobo tentang Piagam Sultan Hamengku Buwono tanggal 2 Jumadilawal 1756 dan juga menetapkan bahwa pada 10 November 1828 M, Ngawi ditetapkan sebagai daerah Narawita (Pelungguh) Bupati Wedono Monco Negoro Wetan.
2. Menerima hasil hasil penelitian Bapak MM. Soekarto K. Atmodjo tentang Prasasti Canggu tahun 1280 Saka pada masa pemerintahan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk. Kemudian menetapkan tanggal 7 Juli 1358 M, Ngawi ditetapkan sebagai Naditirapradesa (daerah penambangan) dan daerah swatantra.
Melalui Surat Keputusan nomor : 188.70/34/1986 tanggal 31 Desember 1986 DPRD Kabupaten Dati II Ngawi menyetujui tentang penetapan Hari Jadi Ngawi yaitu pada tanggal 7 Juli 1358 M. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi No. 04 Tahun 1987 pada tanggal 14 Januari 1987.
Berkaitan dengan sejarah Kabupaten Ngawi sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran lebih lanjut tentang sejarahnya secara sempurna.
Kabupaten Ngawi berbatasan dengan Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora (keduanya termasuk wilayah Provinsi Jawa Tengah) dan Kabupaten Bojonegoro di utara, Kabupaten Madiun di timur, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun di selatan, serta Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar (Jawa Tengah) di bagian barat.
Ngawi memiliki luas wilayah 1.395,80 km2 yang terbagi menjadi 19 Kecamatan, 213 Desa dan 4 Kelurahan. Dari wilayah yang dimilikinya, terdapat asal usul sejarah yang menarik untuk diketahui.
Baca juga : Asal-usul dan Sejarah Keberadaan Kabupaten Klaten di Jawa Tengah
Asal Usul Nama Ngawi
Dikutip dari laman pemerintahannya, Ngawi berasal dari kata “AWI” yang artinya bambu. Kemudian mendapat tambahan huruf sengau “Ng” menjadi “NGAWI”.Sama seperti dengan daerah pada umumnya, daerah ini juga dikaitkan dengan nama tumbuh-tumbuhan. Ngawi menunjukkan suatu tempat yang berada di sekitar pinggir Bengawan Solo dan Bengawan Madiun yang sebagian besar ditumbuhi oleh bambu.
Sejarah Hari Jadi Kabupaten Ngawi
Dalam riwayatnya, penelusuran hari jadi Ngawi dimulai dari tahun 1975 dengan dikeluarkannya SK Bupati KDH Tk. II Ngawi Nomor Sek. 13/7/Drh, tanggal 27 Oktober 1975 dan nomor Sek 13/3/Drh, tanggal 21 April 1976.Dalam penelusuran tersebut banyak ditemui kesulitan-kesulitan terutama kepada para narasumber yang berkaitan dengan sejarah. Namun dalam penelusuran tersebut telah menemukan hasil tentang hari jadi Kabupaten Ngawi.
Pada tanggal 31 Agustus 1830, juga pernah ditetapkan sebagai Hari Jadi Ngawi melalui Surat Keputusan DPRD Kabupaten Dati II Ngawi tanggal 31 Maret 1978, Nomor Sek. 13/25/DPRD, yaitu berkaitan dengan ditetapkan Ngawi sebagai Order Regentschap oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Baca juga : Mengenal Asal usul dan Sejarah Nama Ponorogo Kota Reog yang Melegenda
Kemudian pada tanggal 30 September 1983, dengan adanya Keputusan DPRD Kabupaten Dati II Ngawi nomor 188.170/2/1983, ketetapan di atas diralat dengan alasan bahwa tanggal 31 Agustus 1830 sebagai Hari Jadi Ngawi dianggap kurang Nasionalis, pada tanggal dan bulan tersebut justru dianggap memperingati kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda.
Menyadari akan hal tersebut pada tanggal 13 Desember 1983 dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi nomor 143 tahun 1983, dibentuklah Panitia/Tim Penelusuran dan penulisan Sejarah Ngawi yang diketuai oleh Drs. Bapak MUSTOFA.
Dalam tim penelusuran yang telah dibentuk, terdapat dua peneliti yang berperan aktif dalam penemuan sejarah di antaranya ada K, Atmodjo, MM. Soekarto dan Bapak MM. Soehardjo Hatmosoeprobo.
Selesai penelitian, pada tanggal 14 Oktober di Sarangan dilaksanakan simposium untuk membahas Hari jadi Ngawi yang dipimpin oleh Bapak MM. Soekarto.
Dalam simposium tersebut, telah menghasilkan beberapa ketetapan sebagai berikut :
1. Menerima hasil penelusuran Bapak Soehardjo Hatmosoeprobo tentang Piagam Sultan Hamengku Buwono tanggal 2 Jumadilawal 1756 dan juga menetapkan bahwa pada 10 November 1828 M, Ngawi ditetapkan sebagai daerah Narawita (Pelungguh) Bupati Wedono Monco Negoro Wetan.
2. Menerima hasil hasil penelitian Bapak MM. Soekarto K. Atmodjo tentang Prasasti Canggu tahun 1280 Saka pada masa pemerintahan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk. Kemudian menetapkan tanggal 7 Juli 1358 M, Ngawi ditetapkan sebagai Naditirapradesa (daerah penambangan) dan daerah swatantra.
Melalui Surat Keputusan nomor : 188.70/34/1986 tanggal 31 Desember 1986 DPRD Kabupaten Dati II Ngawi menyetujui tentang penetapan Hari Jadi Ngawi yaitu pada tanggal 7 Juli 1358 M. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi No. 04 Tahun 1987 pada tanggal 14 Januari 1987.
Berkaitan dengan sejarah Kabupaten Ngawi sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran lebih lanjut tentang sejarahnya secara sempurna.
(bim)