Banding Ditolak, Eks Kepala BPN Jakarta Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin, 27 Februari 2023 - 13:52 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis mantan Kepala BPN Jakarta 3,5 tahun penjara. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya (63). Atas putusan itu, Jaya tetap dihukum 3,5 tahun penjara.
Jaya dinyatakan hakim terlibat kasus patgulipat tanah di daerah Cakung, Jakarta Timur, sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp600 miliar. Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kanwil BPN DKI Korban Peraturan Menteri
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 30 September 2019 bertempat di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
”Isinya tentang pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya 38 Hak Guna Bangunan (HGB),” ucap Majelis Tinggi PT Jakarta yang diketuai, Nelson Pasaribu, sebagaimana tertuang dalam putusan PT Jakarta, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Bertemu Kakanwil BPN DKI, Heru Budi: Satukan Semangat Selesaikan Masalah Pertanahan
Jaya dinyatakan hakim terlibat kasus patgulipat tanah di daerah Cakung, Jakarta Timur, sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp600 miliar. Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kanwil BPN DKI Korban Peraturan Menteri
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 30 September 2019 bertempat di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
”Isinya tentang pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya 38 Hak Guna Bangunan (HGB),” ucap Majelis Tinggi PT Jakarta yang diketuai, Nelson Pasaribu, sebagaimana tertuang dalam putusan PT Jakarta, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Bertemu Kakanwil BPN DKI, Heru Budi: Satukan Semangat Selesaikan Masalah Pertanahan
Lihat Juga :