Siapkan Pasal Berlapis, Kasus PT DBS Segera Disidangkan

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 06:10 WIB
Siapkan Pasal Berlapis, Kasus PT DBS Segera Disidangkan
Siapkan Pasal Berlapis, Kasus PT DBS Segera Disidangkan
A A A
BLITAR - Kejaksaan Negeri Blitar bakal menggunakan pasal berlapis untuk menjerat terdakwa kasus investasi bodong PT Dua Belas Suku (DBS) ke Pengadilan Negeri.

Kasus yang merugikan 22.000 pemilik akun keuangan dengan investasi sebesar Rp125 miliar itu akan segera disidangkan.

"Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan, " ujar Kasi Intel Kejari Blitar Hargo Bawono kepada wartawan, Jumat (14/8/2015).

Sebelumnya kejaksaan menolak pelimpahan berkas perkara dari kepolisian. Tiga kali penolakan dengan alasan ketidakkonsistenan penyidik kepolisian dalam menghitung nilai kerugian Rp20 miliar.

Ada catatan angka yang berubah ubah. Jika tidak diluruskan, kata Hargo kejaksaan yang akan menanggung beban pertanggungjawaban.

"Kita baru bisa menerima berkas perkara setelah dibenahi sampai tiga kali. Jika tidak kita terima para tersangka bisa bebas demi hukum. Sebab sudah batas akhir masa penahanan, " timpalnya.

Jaksa penuntut umum akan menggunakan pasal berlapis, yakni UU Perbankan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi (suap).

Sekedar mengingatkan bahwa sebagian besar dana pemilik akun telah mengalir kemana-mana. Buku kas PT DBS yang menjadi alat bukti menyebut dana mengalir ke oknum eksekutif, oknum kepolisian hingga oknum legislatif.

Akibatnya sistem keuangan macet dan para pemilik akun tidak mendapatkan hak sesuai perjanjian investasi. Menurut Hargo pihaknya akan memanggil ulang seluruh saksi.

Penyidik juga akan meminta keterangan jajaran direksi dan komisaris yang semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan panggil ulang semuanya satu persatu. Setelah itu secepatnya kita limpahkan berkas ke pengadilan, " pungkas Hargo.

Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto mendesak kejaksaan mengusut tuntas kasus investasi bodong PT DBS.

Siapapun yang terlibat menurut Triyanto harus bertanggung jawab. "Dihadapan hukum semuanya sama. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab. Dan uang nasabah yang digelapkan harus dikembalikan, " tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9753 seconds (0.1#10.140)