Polda Sulsel Tahan Helmut Hermawan, Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:47 WIB
loading...
Polda Sulsel Tahan Helmut Hermawan, Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Markas Besar Polri memeriksa dan menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, di Jakarta, Rabu (23/2/2024). Foto dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Markas Besar Polri memeriksa dan menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, di Jakarta, Rabu (23/2/2024). Setelah diperiksa dan ditahan Helmut diterbangkan langsung ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulawesi Selatan .

Kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, pihaknya menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Sebab, menurut dia, kasus yang dihadapi kilennya bukan tindak pidana tapi pasal administratif. Baca juga: Polda Sulsel Tangkap Mantan Dirut PT CLM yang Diduga Melanggar UU Minerba

Rusdianto juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya. "Sebab, jika belum, tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka," ujar Rusdianto, Kamis (23/2/2023).

Lebih lanjut Rusdianto menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran atas kewajinan dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.

Lebih lanjut Rusdianto menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran atas kewajinan dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.

Terkait pemberitaan yang menyatakan Helmut sempat kabur dari pemeriksaan, Rusdianto menyatakan bahwa selama ini Helmut tidak pernah kabur atau sembunyi, bahkan selalu kooperatif. Kalau ada yang menyatakan hal berbeda, pihaknya akan somasi.

“Justru selama pemeriksaan yang berlangsung dua hari ini Helmut datang sendiri ke Polsek Cilandak dan Bareskrim” ujar Rusdianto. Baca Juga: Melanggar UU Minerba, Mantan Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel

Dia mengatakan, bahwa laporan polisi ini adalah laporan model A yang sangat tendensius karena dibuat oleh pihak kepolisian sendiri. Rusdianto menilai, laporan ini sangat sarat dengan kepentingan dari pihak kepolisian dan dilindungi oleh beberapa petinggi kekuasan negara.

Polisi menjerat Helmut dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyidik menduga Helmut sengaja memberi laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.

Diketahui, polisi menjerat Helmut dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyidik menduga Helmut menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur. PT CLM diduga kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kepala Tehnik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melapor secara berkala dan melakukan revisi namun saat proses revisi berjalan, PT CLM justru diambilalih oleh Zainial Abidinsyah Siregar.

Sobri menjelaskan, pihaknya sudah melapor dan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga sudah memeriksa secara langsung. "Lalu ada ribut-ribut soal kepemilikan, ya proses revisinya terhentilah," imbuh dia.

Kekisruhan hukum PT CLM seperti tiada habis-habisnya. Dalam waktu yang berdekatan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghentikan pelayanan pengapalan dan kepelabuhanan demi mengusut polemik yang terjadi di terminal khusus milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Pemberhentian pelayanan tersebut terungkap dalam surat bernomor A/146/AL.308/DJPL tertanggal 14 Februari 2023. Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4257 seconds (0.1#10.140)