Tusuk Satpol PP Gara-gara Ditegur Lawan Arah, Pedagang Kopi Keliling Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 23 Februari 2023 - 18:10 WIB
loading...
Pedagang kopi keliling alias starling, Abdurrohman (29), ditangkap polisi usai menusuk anggota Satpol PP, Kamis (23/2/2023). Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pedagang kopi keliling alias starling, Abdurrohman (29), terancam lima tahun penjara usai menusuk anggota Satpol PP, Kamis (23/2/2023). Abdurrohman mengamuk hanya gara-gara ditegur melawan arah.
"Pelaku terancam pasal penganiayaan 351 atau 112, melawan petugas yang melaksanakan penertiban masyarakat, ancaman 5 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Menteng AKBP Samian.
Baca juga: Tusuk Anggota Satpol PP di Bundaran HI, Pedagang Starling Ditangkap
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi guna menyelidiki lebih lanjut kasus penusukan tersebut. "Kemudian yang bersangkutan (pelaku) sedang didalami. Secepatnya setelah terkumpul alat bukti akan dilakukan gelar perkara," jelasnya.
![Tusuk Satpol PP Gara-gara Ditegur Lawan Arah, Pedagang Kopi Keliling Ini Terancam 5 Tahun Penjara]()
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penusukan tersebut murni akibat kesalahpahaman antara petugas Satpol PP dengan pedagang starling.
"Tidak ada (unsur dendam), murni memang insiden yang terjadi saat penertiban atau imbauan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut," ungkapnya.
"Pelaku terancam pasal penganiayaan 351 atau 112, melawan petugas yang melaksanakan penertiban masyarakat, ancaman 5 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Menteng AKBP Samian.
Baca juga: Tusuk Anggota Satpol PP di Bundaran HI, Pedagang Starling Ditangkap
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi guna menyelidiki lebih lanjut kasus penusukan tersebut. "Kemudian yang bersangkutan (pelaku) sedang didalami. Secepatnya setelah terkumpul alat bukti akan dilakukan gelar perkara," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penusukan tersebut murni akibat kesalahpahaman antara petugas Satpol PP dengan pedagang starling.
"Tidak ada (unsur dendam), murni memang insiden yang terjadi saat penertiban atau imbauan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut," ungkapnya.
Lihat Juga :