Presiden Jokowi Ingatkan Warga di Balikpapan: Jangan Telantarkan Lahan

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:56 WIB
loading...
Presiden Jokowi Ingatkan Warga di Balikpapan: Jangan Telantarkan Lahan
Presiden Jokowi memberi sambutan dalam acara penyerahan SK Hutsos, Hutan Adat dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Balikpapan, Rabu (22/2/2023). Foto: Istimewa
A A A
BALIKPAPAN - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengingatkan kepada warga di Kawasan Wisata Hutan Bambu, Karang Joang Kota Balikpapan , untuk menjaga lahan yang telah diberikan pemerintah agar tetap produktif.

Hal tersebut dikemukakan Presiden Jokowi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial (Hutsos), Hutan Adat dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Balikpapan, Rabu (22/2/2023). Turut hadir sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan para Gubernur se-Kalimantan.

Presiden mengatakan, masyarakat harus memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah. Pasalnya, lahan-lahan tersebut diberikan agar tetap produktif.



"Setelah Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan," ujarnya.



Presiden juga mengingatkan, agar lahan yang sudah diberikan SK tidak diabaikan begitu saja dan segera dimanfaatkan. Selain itu, Jokowi juga meminta agar lahan tersebut tidak diterlantarkan apalagi dipindahtangankan.

"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif," tandasnya.



Hutan Sosial yang diserahterimakan itu berjumlah 514 SK untuk 59 ribu KK dan seluas lahan 321 ribu hektare. Kemudian diserahkan 19 SK Hutan Adat seluas 77 ribu hektare, dan SK TORA 46 SK seluas 73.743,04 Ha untuk 40.669 penerima.

Kegiatan ini menghadirkan kurang lebih 302 orang perwakilan, terdiri dari 30 orang penerima SK TORA dan 272 orang perwakilan penerima SK Hutan Sosial, dari wilayah seluruh regional Kalimantan.

Secara virtual juga diserahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia, kecuali Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sumatera Barat, yang akan diserahkan kemudian, termasuk untuk wilayah Sulawesi.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)