Prihatin Kekerasan terhadap ART di Simprug, Tatyana Dorong UU PPRT Segera Disahkan
Rabu, 22 Februari 2023 - 23:24 WIB
loading...
A
A
A
"Harus disadari besarnya peran ART dalam sebuah keluarga. Tidak hanya membantu pekerjaan rumah tangga tetapi juga memberi kesempatan bagi para ibu yang harus berperan ganda mensejahterakan keluarganya," kata politisi perempuan yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI di daerah pemilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri, ini.
Baca juga: Lindungi Pekerja Rumah Tangga, MPR Desak RUU PPRT Disahkan Jadi UU
Di sisi lain, kata dia, ke depan ART juga harus membekali diri dengan pengetahuan yang bisa meningkatkan kualitas SDM-nya, sehingga diharapkan juga bisa meningkatkan kualitas hidupnya. Misalnya dengan membuka usaha sesuai dengan keahliannya, seperti kuliner, jasa kebersihan, dan lainnya.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang sebelumnya juga mendorong agar UU PPRT ini segera disahkan. Sebab UU ini mengatur banyak hal baik. Bukan hanya untuk ART, melainkan juga untuk generasi ke depan. Oleh karena itu, RUU PPRT harus segera masuk prolegnas di tahun 2023 ini. Sebab permasalahan ART saat ini adalah problem kelembagaan.
Saat ini, banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan ART. Namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB. Padahal berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, dimana Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.
Baca juga: Lindungi Pekerja Rumah Tangga, MPR Desak RUU PPRT Disahkan Jadi UU
Di sisi lain, kata dia, ke depan ART juga harus membekali diri dengan pengetahuan yang bisa meningkatkan kualitas SDM-nya, sehingga diharapkan juga bisa meningkatkan kualitas hidupnya. Misalnya dengan membuka usaha sesuai dengan keahliannya, seperti kuliner, jasa kebersihan, dan lainnya.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang sebelumnya juga mendorong agar UU PPRT ini segera disahkan. Sebab UU ini mengatur banyak hal baik. Bukan hanya untuk ART, melainkan juga untuk generasi ke depan. Oleh karena itu, RUU PPRT harus segera masuk prolegnas di tahun 2023 ini. Sebab permasalahan ART saat ini adalah problem kelembagaan.
Saat ini, banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan ART. Namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB. Padahal berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, dimana Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.
(thm)
Lihat Juga :