Vonis Diperberat Jadi 8 Tahun dan Aset Jadi Milik Negara, Doni Salmanan Ajukan Kasasi
Rabu, 22 Februari 2023 - 14:33 WIB
loading...
Terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan berencana mengajukan kasasi ke MA atas vonis hukuman yang diterimanya. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menambah masa hukuman menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kini aset milik Doni Salmanan menjadi milik negara. Aset terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex itu berupa mobil hingga perumahan yang terletak di kompleks elit.
"Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Harus Bayar Kerugian Korban
Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, hasil rampasan terhadap aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak Kejaksaan. Namun, hasil dari lelang tersebut tak akan dikembalikan kepada para korban.
"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ungkapnya.
Alasannya, kata Jesayas, Majelis Hakim di PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi. Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Harus Bayar Kerugian Korban
Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, hasil rampasan terhadap aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak Kejaksaan. Namun, hasil dari lelang tersebut tak akan dikembalikan kepada para korban.
"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ungkapnya.
Alasannya, kata Jesayas, Majelis Hakim di PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi. Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat Juga :