Vonis Diperberat Jadi 8 Tahun dan Aset Jadi Milik Negara, Doni Salmanan Ajukan Kasasi

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:33 WIB
loading...
Vonis Diperberat Jadi 8 Tahun dan Aset Jadi Milik Negara, Doni Salmanan Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan berencana mengajukan kasasi ke MA atas vonis hukuman yang diterimanya. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menambah masa hukuman menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kini aset milik Doni Salmanan menjadi milik negara. Aset terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex itu berupa mobil hingga perumahan yang terletak di kompleks elit.

"Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).



Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, hasil rampasan terhadap aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak Kejaksaan. Namun, hasil dari lelang tersebut tak akan dikembalikan kepada para korban.

"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ungkapnya.

Alasannya, kata Jesayas, Majelis Hakim di PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi. Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui dalam putusan PT Bandung, Doni dikenakan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Kemudian, Doni Salmanan juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain. Tapi terkait dengan kejahatan tindak pidana Informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi," terang Jesayas.

Dia mengatakan, pihak Doni Salmanan diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap usai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.140)