Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Pengadaan Mobil Dinas Listrik di 2024
Selasa, 21 Februari 2023 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Diawali dari Sepeda Motor, Pemprov DKI Masifkan Mobil Dinas Berbasis Listrik Mulai 2023
Pengadaan mobil dinas listrik merupakan tindaklanjut arahan PresidenJoko Widodo secara resmi menekenInstruksiPresiden(Inpres) tentang penggunaankendaraanlistriksebagaikendaraandinasoperasional pemerintah pusat dan daerah.
InpresNomor 7 Tahun 2022 tentang PenggunaanKendaraanBermotorListrikBerbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagaiKendaraanDinasOperasional atau KendaraanPeroranganDinasInstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inprestersebut ditujukan kepada Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati/wali kota.
Pengadaan mobil dinas listrik merupakan tindaklanjut arahan PresidenJoko Widodo secara resmi menekenInstruksiPresiden(Inpres) tentang penggunaankendaraanlistriksebagaikendaraandinasoperasional pemerintah pusat dan daerah.
InpresNomor 7 Tahun 2022 tentang PenggunaanKendaraanBermotorListrikBerbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagaiKendaraanDinasOperasional atau KendaraanPeroranganDinasInstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inprestersebut ditujukan kepada Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati/wali kota.
(ams)
Lihat Juga :