Dinkes DKI: Tidak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut
Senin, 20 Februari 2023 - 13:10 WIB
loading...
Kadinkes DKI Widyastuti menegaskan tidak ada penambahan kasus gagal ginjal di Jakarta hingga saat ini. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan, tidak ada penambahan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GGAPAPA) hingga saat ini. Demikian ditegaskan oleh Kadinkes DKI Widyastuti.
"Saat ini di kita, di DKI, tidak ada penambahan (kasus GGAPAPA) baru," kata Widyastuti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023). Baca juga: Dinkes Jakarta Sisir Data Kasus Gagal Ginjal Akut
Widyastuti menambahkan Dinkes DKI berkoordinasi dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk melakukan surveilance epidemiologi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami berkoordinasi dengan RSCM, apa bila ada kasus terduga dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, kami akan melakukan surveillance epidemiologi bersama antara Kemenkes juga RSCM dan Dinkes," tuturnya.
Sementara itu, terkait penggunaan obat sirup Dinkes DKI mengikuti regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memiliki kewenangan distribusi.
"Kita mengikuti regulasi di tingkat pusat yang dikeluarkan oleh BPOM selaku otoritas yang mengatur tentang kewenangan tata kelola distribusi obat," katanya.
"Saat ini di kita, di DKI, tidak ada penambahan (kasus GGAPAPA) baru," kata Widyastuti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023). Baca juga: Dinkes Jakarta Sisir Data Kasus Gagal Ginjal Akut
Widyastuti menambahkan Dinkes DKI berkoordinasi dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk melakukan surveilance epidemiologi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami berkoordinasi dengan RSCM, apa bila ada kasus terduga dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, kami akan melakukan surveillance epidemiologi bersama antara Kemenkes juga RSCM dan Dinkes," tuturnya.
Sementara itu, terkait penggunaan obat sirup Dinkes DKI mengikuti regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memiliki kewenangan distribusi.
"Kita mengikuti regulasi di tingkat pusat yang dikeluarkan oleh BPOM selaku otoritas yang mengatur tentang kewenangan tata kelola distribusi obat," katanya.
Lihat Juga :