Nekat Berjudi saat Corona, 17 Orang Diamankan
loading...
A
A
A
BLORA - Jajaran Satreskrim Polres Blora kembali berhasil mengamankan 17 tersangka judi di wilayah Kabupaten Blora. Mereka nekat berjudi meski dalam suasana pandemi Corona.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menjelaskan bahwa selama operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) kurun waktu Mei hingga Juli 2020 Polres Blora terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Blora, salah satunya adalah ungkap kasus judi togel.
"Kita amankan 17 tersangka, dari 13 kasus yang kita tangani di beberapa wilayah di kabupaten Blora," ucap Kasat Reskrim, Rabu (15/7/2020).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit KBM Roda 4 , 4 unit sepeda motor, 15 hand phone dan beberapa rekapan togel, serta uang tunai jutaan rupiah.
"Total barang bukti uang tunai yang kita amankan dari tersangka judi tersebut Rp7.175 ribu ," bebernya. (Baca juga : Ini Alasan Pemburu Harta Karun Serbu Situs di Blora )
Dia menambahkan operasi KRYD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menekan kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat, "Kegiatan KRYD akan terus kita gelar sehingga situasi Blora aman dan kondusif," tandasnya.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, SL, salah satu tersangka judi togel mengaku menjadi bandar togel sendiri, untuk mendapatkan keuntungan sendiri. "Saya jadi bandar sendiri, jika ada yang menang saya sendiri yang membayar dan jika ada yang kalah saya sendiri yang mendapat keuntungan," kata SL.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menjelaskan bahwa selama operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) kurun waktu Mei hingga Juli 2020 Polres Blora terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Blora, salah satunya adalah ungkap kasus judi togel.
"Kita amankan 17 tersangka, dari 13 kasus yang kita tangani di beberapa wilayah di kabupaten Blora," ucap Kasat Reskrim, Rabu (15/7/2020).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit KBM Roda 4 , 4 unit sepeda motor, 15 hand phone dan beberapa rekapan togel, serta uang tunai jutaan rupiah.
"Total barang bukti uang tunai yang kita amankan dari tersangka judi tersebut Rp7.175 ribu ," bebernya. (Baca juga : Ini Alasan Pemburu Harta Karun Serbu Situs di Blora )
Dia menambahkan operasi KRYD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menekan kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat, "Kegiatan KRYD akan terus kita gelar sehingga situasi Blora aman dan kondusif," tandasnya.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, SL, salah satu tersangka judi togel mengaku menjadi bandar togel sendiri, untuk mendapatkan keuntungan sendiri. "Saya jadi bandar sendiri, jika ada yang menang saya sendiri yang membayar dan jika ada yang kalah saya sendiri yang mendapat keuntungan," kata SL.
(nun)