Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 17 Februari 2023 - 21:32 WIB
loading...
Terapis yang Kempit...
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat rilis penetapan terapis yang mengempit kepala balita RF sebagai tersangka, Jumat (17/2/2023). Foto: SINDONEWS/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Terapis yang mengempit kepala balita RF di Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka. Terapis berinisial H terancam hukuman tiga tahun.

Perbuatan H dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Yang dilanggar adalah Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Viral, Bocah 2 Tahun di Depok Diduga Alami Kekerasan saat Terapi di Rumah Sakit

Diketahui, anak berusia 2 tahun 10 bulan itu diduga mendapat tindakan kekerasan ketika menjalani terapi wicara di salah satu rumah sakit. Video dugaan kekerasan tersebut viral sosial media.

Dalam rekaman video yang beredar, anak yang diketahui berinisial RF dikempit menggunakan paha oleh pelaku. RF pun terlihat menangis saat terapi.

Viralnya video tersebut membuat polisi segera mengambil langkah. Polisi mendatangi rumah sakit yang dimaksud dan meminta keterangan saksi.

Baca juga: Kenali 5 Jenis Terapi untuk Tangani Anak dengan Autisme

Sebelum menetapkan H sebagai tersangka, polisi sudah memintai keterangan empat orang saksi. Walaupun H kini sudah tersangka, namun polisi tidak menahannya. Alasannya, ancaman hukuman yang dikenakan di bawah 5 tahun.

“Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi tersangka harus wajib lapor,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H melakukan tindakan mengapit kepala korban menggunakan paha karena berontak. “Metode terapi dengan cara blocking,” jelasnya.

Kendati metode tersebut dibenarkan dalam metode terapis, namun yang dilakukan tersangka di luar ketentuan yang berlaku.

“Dari keterangan ahli yang sudah kita periksa, bahwa itu merupakan metode supaya anak yang berkebutuhan khusus tidak berontak atau karena memiliki tenaga yang tinggi bisa diminimalisir adanya perlawanan,” jelasnya.

Dalam hal ini, H terbukti lalai. Sebab korban menjerit namun terapis tidak mempedulikan hal itu.

“Lalainya terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan handphone. Anak meronta-ronta tidak dipedulikan terapis ini,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
Hakim Terseret Kasus...
Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi
Rekomendasi
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Berita Terkini
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 2 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved