Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah Laki-laki dengan Iming-iming Uang
Rabu, 15 Juli 2020 - 23:54 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka ES memberikan uang terhadap korban sebesar kurang lebih Rp30.000 sampai dengan Rp50.000," ujar Kombes Pol Erlangga.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menuturkan, penyidik mengamankan barang bukti terkait saat aksi pencabulan terjadi. Seperti pakaian korban dan pelaku.
"Kasus ini terungkap, orang tua kedua korban melapor ke Polres Subang, Kedua korban, MZ dan SF mengeluh kesakitan," tutur Kapolres Subang.
AKBP Teddy mengungkapkan, tersangka ES disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana.
"Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata AKBP Teddy.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menuturkan, penyidik mengamankan barang bukti terkait saat aksi pencabulan terjadi. Seperti pakaian korban dan pelaku.
"Kasus ini terungkap, orang tua kedua korban melapor ke Polres Subang, Kedua korban, MZ dan SF mengeluh kesakitan," tutur Kapolres Subang.
AKBP Teddy mengungkapkan, tersangka ES disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana.
"Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata AKBP Teddy.
(awd)
Lihat Juga :