Hanya Untungkan Pengusaha, Forum BEM DIY Tolak RUU Omnibus Law
Rabu, 15 Juli 2020 - 22:39 WIB
loading...
Forum BEM DIY menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law di kampus pusat UII Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Rabu (15/7/2020) sore. Foto : SINDOnews/Priyo Setyawan
A
A
A
YOGYAKARTA - Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di DIY yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) DIY menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law .
Mereka menilai RUU tersebut hanya menguntungkan kepada pengusaha dan investor namun sangat merugikan bagi masyarakat. Bentuk penolakan disampaikan dalam pernyataan sikap di kampus pusat Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Rabu (15/7/2020) sore.
Koordinator umum (kordum) Forum BEM DIY, Muhammad Asfar Yakib Untung mengatakan, secara umum RUU Omnibus Law bukan hanya tidak menguntungkan bagi masyarakat Indonesia, namun juga melanggar pasal 10 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undagan.
Padahal setiap RUU yang diusulkan pemegang kekuasaan harus berpihak dan bersesuaian dengan kepentingan rakyat sebagaimana asas hukum. Yaitu kepentingan rakyat di atas kepentingan segala-galanya termasuk di atas UU.
“Namun, RUU Omnibus Law dengan segenap subtasinya hanya untuk kepentingan kelompok tertentu dan melalaikan kepentingan rakyat Indonesia sebagai kepentingan kedaulatan tertinggi di negari ini. Untuk itu, kami menyatakan sikap menolak adanya RUU Omnibus Law tersebut,” tandasnya.
Mereka menilai RUU tersebut hanya menguntungkan kepada pengusaha dan investor namun sangat merugikan bagi masyarakat. Bentuk penolakan disampaikan dalam pernyataan sikap di kampus pusat Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Rabu (15/7/2020) sore.
Koordinator umum (kordum) Forum BEM DIY, Muhammad Asfar Yakib Untung mengatakan, secara umum RUU Omnibus Law bukan hanya tidak menguntungkan bagi masyarakat Indonesia, namun juga melanggar pasal 10 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undagan.
Padahal setiap RUU yang diusulkan pemegang kekuasaan harus berpihak dan bersesuaian dengan kepentingan rakyat sebagaimana asas hukum. Yaitu kepentingan rakyat di atas kepentingan segala-galanya termasuk di atas UU.
“Namun, RUU Omnibus Law dengan segenap subtasinya hanya untuk kepentingan kelompok tertentu dan melalaikan kepentingan rakyat Indonesia sebagai kepentingan kedaulatan tertinggi di negari ini. Untuk itu, kami menyatakan sikap menolak adanya RUU Omnibus Law tersebut,” tandasnya.
Lihat Juga :