Penutupan Akses Jalan di Serpong, Warga: Batas Gang Besan Dicoret, untuk Kepentingan Apa?
Kamis, 16 Februari 2023 - 16:25 WIB
loading...
Penutupan akses jalan Gang Besan, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan tembok beton kian rumit. Foto: MPI/Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Penutupan akses jalan Gang Besan, Rawa Buntu, Serpong , Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian rumit. Warga mempertanyakan batas wilayah sisi selatan dengan jalan Gang Besan yang dicoret tanpa keterangan pada surat berita acara hasil pengecekan tanah.
Menurut Fahri Mahfudin (37), warga Gang Besan, pencoretan batas wilayah sisi selatan dengan jalan Gang Besan penuh motif tertentu. "Ya kan aneh kenapa bisa dicoret tanpa ada keterangan. Awalnya ada batas dengan Gang Besan terus dicoret, itu untuk kepentingan apa?" ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Adu Kuat Pihak Pengusaha dan Warga Soal Akses Gang Besan Serpong Ditutup Beton
Ketua RT 02 Abdul Rohmat Soleh yang menyaksikan langsung pengecekan tanah pada saat itu juga tidak mengetahui mengapa batas wilayah dalam surat berita acara hasil pengecekan tanah dicoret.
"Hari itu saya disuruh nunjuk-nunjuk saja batas lahannya terus tanda tangan. Kalau yang dicoret itu saya kurang tahu kenapa bisa dicoret karena waktu awal saya tanda tangan nggak ada coretan," katanya.
Pengecekan tanah dilakukan pada Jumat 15 Juli 2022 oleh pihak kelurahan. Isi surat berita acara menyebutkan batas-batas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 145 Tahun 1982.
Menurut Fahri Mahfudin (37), warga Gang Besan, pencoretan batas wilayah sisi selatan dengan jalan Gang Besan penuh motif tertentu. "Ya kan aneh kenapa bisa dicoret tanpa ada keterangan. Awalnya ada batas dengan Gang Besan terus dicoret, itu untuk kepentingan apa?" ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Adu Kuat Pihak Pengusaha dan Warga Soal Akses Gang Besan Serpong Ditutup Beton
Ketua RT 02 Abdul Rohmat Soleh yang menyaksikan langsung pengecekan tanah pada saat itu juga tidak mengetahui mengapa batas wilayah dalam surat berita acara hasil pengecekan tanah dicoret.
"Hari itu saya disuruh nunjuk-nunjuk saja batas lahannya terus tanda tangan. Kalau yang dicoret itu saya kurang tahu kenapa bisa dicoret karena waktu awal saya tanda tangan nggak ada coretan," katanya.
Pengecekan tanah dilakukan pada Jumat 15 Juli 2022 oleh pihak kelurahan. Isi surat berita acara menyebutkan batas-batas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 145 Tahun 1982.
Lihat Juga :