Curi Modul Tower, Ahmad Dani Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat pria pelaku pencurian modul tower di sekitar Masjid Ceng Ho, Palembang. Salah satunya merupakan penadah atau pembeli barang yang dicuri pelaku.
Ketiga pelaku yakni Iskandar (35), Ahmad Dani (26), dan Medi (25). Serta pembeli atau penadah yakni Herman (47) warga Palemang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan Senin (27/4/2020) malam tanpa perlawanan. (Baca juga: Ringankan Dampak COVID-19, Jamaah Mushola di Bali Bagikan Paket Sembako)
Aksi pencurian dilaporkan pertengahan April lalu. Ketiga pelaku bersama dua pelaku lain yang masih jadi buron, mencuri peralatan di tower yang berada di belakang Masjid Cheng Ho.
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil modul tower dan langsung menjualnya ke Hermansyah dengan harga Rp1,2 juta. Sebagai barang bukti beberapa modul diamankan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan penadahnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Ketiga pelaku yakni Iskandar (35), Ahmad Dani (26), dan Medi (25). Serta pembeli atau penadah yakni Herman (47) warga Palemang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan Senin (27/4/2020) malam tanpa perlawanan. (Baca juga: Ringankan Dampak COVID-19, Jamaah Mushola di Bali Bagikan Paket Sembako)
Aksi pencurian dilaporkan pertengahan April lalu. Ketiga pelaku bersama dua pelaku lain yang masih jadi buron, mencuri peralatan di tower yang berada di belakang Masjid Cheng Ho.
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil modul tower dan langsung menjualnya ke Hermansyah dengan harga Rp1,2 juta. Sebagai barang bukti beberapa modul diamankan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan penadahnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(nbs)