Begini Upaya Kuasa Hukum Bujuk Pengemudi Fortuner Arogan Bersikap Kooperatif
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:13 WIB
loading...
Pengemudi mobil Fortuner, Georgio Giorgio Ramadhan (24), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum pengemudi mobil Fortuner , Georgio Giorgio Ramadhan (24), memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Georgio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aksi koboi terhadap pengendara mobil Brio berinisial AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Georgio disangkakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 tentang Pengerusakan dan ancaman jiwa. Gio terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kuasa hukum Gio, Arif Fadillah, mengatakan, sejak awal pihaknya mendorong agar Gio bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
Baca juga: Begini Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan Rusak Mobil Brio di Senopati
"Kalau kita sebagai penasihat hukum, dari terlapor ya, kita mendorong untuk segi terlapor (Gio) bersikap kooperatif, dan menghormati hukum yang sedang berjalan," katanya, Selasa (14/2/2023).
Georgio disangkakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 tentang Pengerusakan dan ancaman jiwa. Gio terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kuasa hukum Gio, Arif Fadillah, mengatakan, sejak awal pihaknya mendorong agar Gio bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
Baca juga: Begini Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan Rusak Mobil Brio di Senopati
"Kalau kita sebagai penasihat hukum, dari terlapor ya, kita mendorong untuk segi terlapor (Gio) bersikap kooperatif, dan menghormati hukum yang sedang berjalan," katanya, Selasa (14/2/2023).
Lihat Juga :