Begini Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan Rusak Mobil Brio di Senopati

Selasa, 14 Februari 2023 - 05:49 WIB
loading...
Begini Kronologi Pengemudi...
Pengemudi Fortuner tampak memukili mobil Brio kuning di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan kronologi perusakan mobil Brio yang dilakukan pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24), di Senopati , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 12 Februari 2023 dini hari. Akibat arogansi GR, mobil Brio milik AW yang dipakai untuk ojek online itu rusak.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, kejadian berawal dari saat korban berkendara dari arah Bundaran Senayan menuju Senopati," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa 13 Februari 2023 malam. Baca juga: Dipertemukan dengan Korban, Pengemudi Fortuner Minta Maaf

Menurutnya, tepat di depan sebuah apartemen kawasan Senopati, korban berpapasan dengan mobil tersangka yang masuk ke jalan dilalui korban. Korban mencoba mengingatkan dengan melambaikan tangan pada mobil tersangka dia salah jalan sambil memberikan dim tiga kali.

"Kemudian, akhirnya tersangka membanting setir ke kiri dan mengenai korban, terjadi perdebatan di antara dua pihak," ujarnya.

Saat itu, kata dia, korban yang berprofesi sebagai driver taksi online tengah mengantarkan penumpangnya. Bahkan, GR saat itu sempat mengancam AW secara verbal. Usai itu, korban melanjutkan perjalanan ke arah Senopati, hanya saja pelaku mengejar korban dan menghalangi jalannya mobil korban.

"Kemudian tersangka turun dengan membawa pistol ke arah kaca kiri depan mobil korban, kemudian mengatakan keluar lo sambil coba membuka pintu kiri depan mobil korban," jelasnya.



Dia menambahkan, korban AW dan penumpangnya itu merasa ketakutan serta terancam sehingga mengunci pintu mobilnya. Korban tak kunjung keluar mobil membuat pelaku kesal dan melakukan pemukulan ke bagian kap depan mobil korban.

Pelaku lantas mengambil pedang anggar dari dalam mobilnya dan mengayunkannya ke bagian depan mobil korban.

Sekadar diketahui, polisi telah menetapkan GR dan menahannya. GR terancam pasal berlapis terkait kasus perusakan dan ancaman serta penggunaan senjata pedang anggar besi.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, tersangka dihadapkan dengan dua pasal yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 KUHP. Baca juga: Korban Amukan Sopir Fortuner di Senopati Ternyata Driver Taksi Online

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023 malam.

Ia menambahkan, penerapan kedua pasal tersebut didasar dari dua alat bukti yang disita, yakni senjata mainan beserta dengan pedang anggar besi. "Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami (polisi) sita," paparnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kepada GR. "Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," terangnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Ahmad Dhani Siap Laporkan...
Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini
Eks ART Jalani Pemeriksaan...
Eks ART Jalani Pemeriksaan Perdana Buntut Dugaan Penganiayaan Erin Wartia Hari Ini
Rekomendasi
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved