Pelajar di Depok Dilarang Rayakan Valentine Day, Begini Alasannya

Senin, 13 Februari 2023 - 17:21 WIB
loading...
Pelajar di Depok Dilarang...
Pemkot Depok melarang pelajar di wilayahnya untuk merayakan hari kasih saying atau Valentine Day. Foto/Ilustrasi
A A A
DEPOK - Pemkot Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut serta dan merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day. Surat bernomor 421/690/Sekret-2023 diharapkan menjadi landasan bagi pelajar tidak merayakan Hari Kasih Sayang pada 14 Februari.

Penerbitan SE merupakan bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia. Termasuk, menjaga mereka agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.

Dalam SE yang diterbitkan 9 Febuari ini, Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala sekolahbaik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal diminta peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.

Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan. Baca juga: Valentine Day, Haruskah Merayakannya? Bagaimana Pandangan Syariat?

Dalam SE tersebut meminta seluruh perangkat sekolah menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.Perangkat Sekolah diharapkan mengambil langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakuan peserta didik.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Ikravany Hilman meminta jangan hanya bisa memberikan larangan merayakan Valentine Day. Pemerintah tidak ada hak pemerintah melarang perayaan tersebut. Ditegaskan, tidak ada sekolah yang merayakan Hari Valentine.

“Memang ada sekolah yang merayakan? SMA ini merayakan Valentine? Kan tidak ada,” kata Ikravany, Senin (13/2/2023). Baca juga: Mengenal White Day, Hari Balas Hadiah Valentine di Jepang

Menurutnya, perayaan itu hanya dilakukan secara pribadi seseorang saja. Mereka yang merayakan karena agamanya, dan sebagian lagi karena tradisi. “Tidak ada haknya untuk melarang itu sebetulnya,” tegasnya.



Menurutnya, jika ada sebagian warga secara keyakinan atau agama tidak setuju pada perayaan itu, maka berlaku untuk mereka.

“Bagi yang lain tidak bisa. Seperti di Islam ada tradisi pawai obor sebelum Ramadhan, itu tradisi keagamaan walau bukan syariat agama. Tapi bagian tradisi keagamaan menjelang puasa. Lalu bagaimana jika itu dilarang, kan tidak bisa,” ujarnya. R Ratna Purnama
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Bertemu Wapres, Josepha...
Bertemu Wapres, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat Diberi Motivasi Terus Belajar dan Berprestasi
Rekomendasi
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon Selatan Meski Ada Kesepakatan AS-Iran
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved