Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Sopir Fortuner yang Mengamuk di Senopati Dipulangkan

Senin, 13 Februari 2023 - 12:52 WIB
loading...
Ancaman Hukuman di Bawah...
Polres Jakarta Selatan memulangkan GR (24) pengemudi mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan memulangkan GR (24) pengemudi mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Penyidik beralasan memulangkan GR karena ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.

"GR sudah kita interogasi, sudah gelar naik sidik. Pasal yang dikenakan kan Pasal 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu pelaku," ungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (13/2/2023).

Untuk diketahui Pasal 406 KUHP berisi siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500

Meskipun pengendara Fortuner dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum kasus tersebut terus berlanjut."Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu di bawah lima tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ary, sudah terjadi musyawarah antara sopir Fortuner dengan korban. "Musyawarah itu keinginan kedua pihak," ucapnya.Baca: Viral Pengemudi Fortuner Ngamuk di Senopati, Mahfud MD: Seperti Film Gangster Ya!

Sebelumnya dalam video unggahan akun Twitter @ari295 memperlihatkan seorang pria berpakaian warna hitam keluar dari mobil Fortuner dan memukul kaca depan mobil Brio.

Terlihat pria tersebut membawa benda diduga senjata api berwarna putih. Pria itu pun memukul dan menendang bagian depan mobil Brio tersebut dengan keras.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Ahmad Dhani Siap Laporkan...
Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini
Eks ART Jalani Pemeriksaan...
Eks ART Jalani Pemeriksaan Perdana Buntut Dugaan Penganiayaan Erin Wartia Hari Ini
Rekomendasi
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved