Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Sopir Fortuner yang Mengamuk di Senopati Dipulangkan

Senin, 13 Februari 2023 - 12:52 WIB
loading...
Ancaman Hukuman di Bawah...
Polres Jakarta Selatan memulangkan GR (24) pengemudi mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan memulangkan GR (24) pengemudi mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Penyidik beralasan memulangkan GR karena ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.

"GR sudah kita interogasi, sudah gelar naik sidik. Pasal yang dikenakan kan Pasal 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu pelaku," ungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (13/2/2023).

Untuk diketahui Pasal 406 KUHP berisi siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500

Meskipun pengendara Fortuner dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum kasus tersebut terus berlanjut."Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu di bawah lima tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ary, sudah terjadi musyawarah antara sopir Fortuner dengan korban. "Musyawarah itu keinginan kedua pihak," ucapnya.Baca: Viral Pengemudi Fortuner Ngamuk di Senopati, Mahfud MD: Seperti Film Gangster Ya!

Sebelumnya dalam video unggahan akun Twitter @ari295 memperlihatkan seorang pria berpakaian warna hitam keluar dari mobil Fortuner dan memukul kaca depan mobil Brio.

Terlihat pria tersebut membawa benda diduga senjata api berwarna putih. Pria itu pun memukul dan menendang bagian depan mobil Brio tersebut dengan keras.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Ahmad Dhani Siap Laporkan...
Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini
Eks ART Jalani Pemeriksaan...
Eks ART Jalani Pemeriksaan Perdana Buntut Dugaan Penganiayaan Erin Wartia Hari Ini
Rekomendasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup B Piala Dunia 2026: Ada Alajbegovic Sang Pencetak Gol Jarak Jauh Termuda
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved