154 Kepala Keluarga di Bogor Barat Terima BSPS dari Kementerian PUPR
Rabu, 15 Juli 2020 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Kepada penerima bantuan, Dedie selaku Ketua GTPP COVID-19 Kota Bogor mengingatkan, warga agar tidak lupa pentingnya ventilasi udara di rumah untuk mendukung kesehatan keluarga. Selain itu, dirinya menekankan pentingnya kepedulian antar sesama dalam menghadapi kondisi saat ini.
“Salah satunya penggunaan masker sebagai langkah pencegahan penularan dan persebaran COVID-19. Selain itu, bantu kondusivitas Kota Bogor,” ujar Dedie. (Baca juga; Satu Asrama Pondok Pesantren di Puncak Bogor Dilalap si Jago Merah )
Kepada masyarakat Kota Bogor, Dedie mengajak warga untuk menjaga kondusifitas Kota dan bersabar menghadapi kondisi yang ada sambil tetap berikhtiar. Hingga saat ini pemerintah telah mengalokasikan 159 ribu bantuan sosial.
Sebelumnya, Camat Bogor Barat, Juniarti Estiningsih menerangkan, total ada 340 KK penerima BSPS, untuk tahap pertama diberikan kepada 154 KK.
Sementara itu Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Muhammad Hutri menerangkan, setiap warga penerima BSPS akan menerima total sebesar Rp 17,5 juta dengan rincian Rp 15 juta dalam bentuk material dan sisanya diperuntukan untuk upah kerja.
“Salah satunya penggunaan masker sebagai langkah pencegahan penularan dan persebaran COVID-19. Selain itu, bantu kondusivitas Kota Bogor,” ujar Dedie. (Baca juga; Satu Asrama Pondok Pesantren di Puncak Bogor Dilalap si Jago Merah )
Kepada masyarakat Kota Bogor, Dedie mengajak warga untuk menjaga kondusifitas Kota dan bersabar menghadapi kondisi yang ada sambil tetap berikhtiar. Hingga saat ini pemerintah telah mengalokasikan 159 ribu bantuan sosial.
Sebelumnya, Camat Bogor Barat, Juniarti Estiningsih menerangkan, total ada 340 KK penerima BSPS, untuk tahap pertama diberikan kepada 154 KK.
Sementara itu Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Muhammad Hutri menerangkan, setiap warga penerima BSPS akan menerima total sebesar Rp 17,5 juta dengan rincian Rp 15 juta dalam bentuk material dan sisanya diperuntukan untuk upah kerja.
(wib)
Lihat Juga :