Tim Medis Laporkan Penyebar Hoaks Pasien COVID-19 Jadi Kelinci Percobaan ke Polisi

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:11 WIB
loading...
Tim Medis Laporkan Penyebar Hoaks Pasien COVID-19 Jadi Kelinci Percobaan ke Polisi
Tim medis RSUD Gunungsitoli melaporkan sejumlah pemilik akun Facebook ke polisi karena menyebarkan hoaks. Foto/INEWSTv/Iman Lase
A A A
NIAS - Tidak terima dengan unggahan sejumlah pemilik akun Facebook, dokter dan manajemen RSUD Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, melapor ke Polres Nias, Rabu (15/7/2020).

Pasalnya, dalam unggahan yang sempat viral itu, si pemilik akun Facebook, melontarkan tudingan serius, bahwa RSUD melakukan rekayasa pengobatan dan menjadikan pasien positif COVID-19 sebagai kelinci percobaan. (BACA JUGA: Penampakan Artis Hana Hanifah saat Minta Maaf karena Diduga Terlibat Prostitusi )

Tanpa didampingi kuasa hukum, sejumlah dokter dan perawat dari RSUD Gunungsitoli Nias ramai-ramai datang ke Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara, Kota Gunungsitoli. (BACA JUGA: Lagi, KPK Geledah Rumah Sakit Umum Aek Kanopan )

Para tim medis ini membuat laporan polisi terhadap postingan beberapa akun Facebook, salah satunya akun Tety Inotoda yang diduga telah melakukan fitnah dan ujaran kebencian.

Dalam postingan yang telah viral di Facebook hingga mendapat beragam reaksi dari netizen, tim medis dituding melakukan rekayasa pengobatan dan menjadikan pasien positif COVID-19 atas nama Rozaman Larosa yang saat ini telah dinyatakan sembuh sebagai kelinci percobaan.

Pelaksana harian (plh) Direktur RSUD Gunungsitoli dr Hotman Purba mengatakan, mewakili teman sejawat menyampaikan kekecawaan terhadap sejumlah akun Facebook yang menuding mereka merekayasa status pasien dan menjadikannya sebagai kelinci percobaan.

Hotman berharap pihak kepolisian Polres Gunung Sitoli dapat menindak akun media sosial yang menyebarkan hoaks tersebut. Bila tidak ada tindakan hukum, para dokter dan perawat di RSUD Gunungsitoli tidak akan melayani pasien positif COVID-19. "Terlebih risiko terpapar virus dalam pekerjaan mereka sangat tinggi. Namun profesi mereka dihina," kata Hotman.

Sementara itu, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah dokter dan perawat RSUD Gunungsitoli terkait postingan Facebook milik beberapa orang yang diduga melakukan ujaran kebencian terkait penanganan medis pasien positif Corona.

"Apabila laporan terbukti, pemilik akun Facebook itu dapat dijerat pidana penjara. Saat ini penyidik tengah mendalami laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan menggunakan jejaring sosial," kata AKBP Deni Kurniawan.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)