Polda Metro Akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online dengan Tersangka Bripda HS
Jum'at, 10 Februari 2023 - 20:47 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Tahitu (56), dengan tersangka Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS. Sebelumnya, Bripda HS diduga terlibat kasus pembunuhan sopir taksi online.
"Terkait ke depan kegiatannya adalah akan melakukan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (10/2/2023). Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Ternyata Anggota Densus 88
Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini tidak merinci kapan rekonstruksi itu bakal digelar. Dia hanya menegaskan, reka ulang adegan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Ini menjadi proses bagian penyidikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.
Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban. Bripda HS dicokok di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terkait ke depan kegiatannya adalah akan melakukan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (10/2/2023). Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Ternyata Anggota Densus 88
Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini tidak merinci kapan rekonstruksi itu bakal digelar. Dia hanya menegaskan, reka ulang adegan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Ini menjadi proses bagian penyidikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.
Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban. Bripda HS dicokok di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lihat Juga :