Pembunuhan di Distrik Buruway Kaimana, Polisi Periksa 6 Saksi

Jum'at, 10 Februari 2023 - 20:25 WIB
loading...
Pembunuhan di Distrik...
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Istimewa
A A A
KAIMANA - Kepolisian Resor Kaimana memeriksa enam orang saksi pembunuhan di Kampung Adijaya, Distrik Buruway, pada 6 Februari 2023. Saksi terdiri dari keluarga korban, sampai dengan warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto mengatakan, dari 6 orang saksi yang diperiksa, 2 orang saksi memberikan tanggapan kepada tersangka, dan 4 orang adalah saksi tambahan.



"Menurut informasi yang berhasil dikembangkan, tersangka dan korban selama ini tidak ada percekcokan dalam rumah tangga," katanya, kepada wartawan, Rabu (10/2/2023).



Dalam peristiwa itu, tersangka tega membunuh istrinya. Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 ayat UU KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Tersangka masih diamankan di Mapolres Kaimana, sementara anak-anaknya diasuh orang tua korban," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)