Pembunuhan di Distrik Buruway Kaimana, Polisi Periksa 6 Saksi
Jum'at, 10 Februari 2023 - 20:25 WIB
loading...
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Istimewa
A
A
A
KAIMANA - Kepolisian Resor Kaimana memeriksa enam orang saksi pembunuhan di Kampung Adijaya, Distrik Buruway, pada 6 Februari 2023. Saksi terdiri dari keluarga korban, sampai dengan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto mengatakan, dari 6 orang saksi yang diperiksa, 2 orang saksi memberikan tanggapan kepada tersangka, dan 4 orang adalah saksi tambahan.
Baca juga: Mencekam! Begini Penampakan Ratusan Massa saat Menghancurkan RSUD Kaimana
"Menurut informasi yang berhasil dikembangkan, tersangka dan korban selama ini tidak ada percekcokan dalam rumah tangga," katanya, kepada wartawan, Rabu (10/2/2023).
Baca: Kebakaran Hebat Landa Kawasan Krooy Kaimana, 10 Bangunan Ludes
Dalam peristiwa itu, tersangka tega membunuh istrinya. Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 ayat UU KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka masih diamankan di Mapolres Kaimana, sementara anak-anaknya diasuh orang tua korban," tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto mengatakan, dari 6 orang saksi yang diperiksa, 2 orang saksi memberikan tanggapan kepada tersangka, dan 4 orang adalah saksi tambahan.
Baca juga: Mencekam! Begini Penampakan Ratusan Massa saat Menghancurkan RSUD Kaimana
"Menurut informasi yang berhasil dikembangkan, tersangka dan korban selama ini tidak ada percekcokan dalam rumah tangga," katanya, kepada wartawan, Rabu (10/2/2023).
Baca: Kebakaran Hebat Landa Kawasan Krooy Kaimana, 10 Bangunan Ludes
Dalam peristiwa itu, tersangka tega membunuh istrinya. Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 ayat UU KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka masih diamankan di Mapolres Kaimana, sementara anak-anaknya diasuh orang tua korban," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :