Pembunuhan di Distrik Buruway Kaimana, Polisi Periksa 6 Saksi
loading...
A
A
A
KAIMANA - Kepolisian Resor Kaimana memeriksa enam orang saksi pembunuhan di Kampung Adijaya, Distrik Buruway, pada 6 Februari 2023. Saksi terdiri dari keluarga korban, sampai dengan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto mengatakan, dari 6 orang saksi yang diperiksa, 2 orang saksi memberikan tanggapan kepada tersangka, dan 4 orang adalah saksi tambahan.
"Menurut informasi yang berhasil dikembangkan, tersangka dan korban selama ini tidak ada percekcokan dalam rumah tangga," katanya, kepada wartawan, Rabu (10/2/2023).
Dalam peristiwa itu, tersangka tega membunuh istrinya. Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 ayat UU KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka masih diamankan di Mapolres Kaimana, sementara anak-anaknya diasuh orang tua korban," tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto mengatakan, dari 6 orang saksi yang diperiksa, 2 orang saksi memberikan tanggapan kepada tersangka, dan 4 orang adalah saksi tambahan.
"Menurut informasi yang berhasil dikembangkan, tersangka dan korban selama ini tidak ada percekcokan dalam rumah tangga," katanya, kepada wartawan, Rabu (10/2/2023).
Dalam peristiwa itu, tersangka tega membunuh istrinya. Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 ayat UU KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka masih diamankan di Mapolres Kaimana, sementara anak-anaknya diasuh orang tua korban," tukasnya.
(san)