Diduga Cabuli 4 Siswi SD di Tambora, Pedagang Aksesori Keliling Ditangkap Polisi
Jum'at, 10 Februari 2023 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
"Pemeriksaan terhadap korban anak, kami melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan beberapa bukti foto anak-anak di bawah umur. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan foto-foto tersebut dari internet.
Pelaku juga diketahui sudah melakukan aksi cabulnya sejak setahun terakhir. "Sehingga kami duga pelaku ini menderita pedofilia," terangnya. Baca juga: Cabuli Murid SD, Oknum Guru Agama di Duren Sawit Ditangkap
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan beberapa bukti foto anak-anak di bawah umur. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan foto-foto tersebut dari internet.
Pelaku juga diketahui sudah melakukan aksi cabulnya sejak setahun terakhir. "Sehingga kami duga pelaku ini menderita pedofilia," terangnya. Baca juga: Cabuli Murid SD, Oknum Guru Agama di Duren Sawit Ditangkap
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(mhd)
Lihat Juga :