Kecewa Hubungan Asmara Kandas, Pria Ini Sebarkan 5 Video Syur Bersama Pasangan

Jum'at, 10 Februari 2023 - 12:15 WIB
loading...
Kecewa Hubungan Asmara...
SY, pria asal Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, OKI nekat menyebarkan video berisi adegan syur dengan sang pacar. SY nekat menyebarkannya di media sosial karena kecewa hubungan asmaranya berakhir. Foto ilustrasi
A A A
OKI - SY, pria asal Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) nekat menyebarkan video berisi adegan syur dengan sang pacar. SY nekat menyebarkannya di media sosial karena kecewa hubungan asmaranya berakhir.



Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal mengatakan, bahwa pelaku dengan sengaja menyebar 5 video adegan mesumnya itu hingga beredar di tengah masyarakat lantaran sakit hati pasca kandasnya hubungan asmara dengan kekasih berinisial AN.

"Keduanya telah menjalin hubungan asmara kurang lebih 5 minggu dan telah 5 kali melakukan hubungan seksual," ujar AKP Jatrat Tunggal, Kamis (9/2/2023). Baca juga: Garut Heboh, Wanita Muda Posting Foto dan Video Syur di Media Sosial

Dijelaskan Jatrat, pelaku juga mengaku jika perbuatan mesum yang direkam tersebut dilakukan di salah satu rumah tempat tinggal dari tersangka.

Tersangka SY mengungkap jika perbuatan itu dilakukan atas suka sama suka. "Untuk pelaku AN sudah kami kantongi identitasnya namun saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Menurut Jatrat, tersangka SY dengan sengaja menyebarkan video syur tersebut karena sakit hati lantaran terlibat cekcok dan hubungan asmaranya kandas.

"Awalnya video itu dibuat hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, karena ada perselisihan diantara keduanya, sehingga timbul sakit hati dan kemudian menyebarkan video tersebut," jelasnya. Baca juga: Tak Kuat Ditinggal Pacar Nikah, Pria Ini Sebar Video Adegan Terlarang di Ranjang

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan dua unit smartphone yang digunakan untuk menyimpan video pornografi, termasuk sprei, bantal dan pakaian di tempat pembuatan video asusila tersebut.

"Tersangka SY dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Takut Lihat...
Masyarakat Takut Lihat Informasi Hantavirus di Medsos, Legislator Jakarta: Pemerintah Harus Beri Edukasi
Lisa Mariana Dijemput...
Lisa Mariana Dijemput Paksa terkait Kasus Video Mesum
Cegah Distorsi Informasi...
Cegah Distorsi Informasi Papua di Medsos, Publik Diimbau Perkuat Literasi Digital
Lisa Mariana Dipanggil...
Lisa Mariana Dipanggil Polda Jabar Soal Video Asusila, Dirres Siber: Tak Terkait Ridwan Kamil
Jangan Fomo, Santri...
Jangan Fomo, Santri Bumi Shalawat harus Bikin Konten Medsos Berkualitas dan Berdampak
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Berlatar Belakang Asmara
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Anak-anak di Prancis...
Anak-anak di Prancis Kecanduan Sosmed, Presiden Macron Ambil Langkah Ini
Anggota Polri Dilarang...
Anggota Polri Dilarang Live Streaming di Medsos saat Bertugas
Rekomendasi
FIFA Putar Balik Aturan...
FIFA Putar Balik Aturan Aneh usai Insiden Konferensi Pers Hakimi dan Vinicius di Piala Dunia 2026
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved