Polda Metro Jaya Klaim Sudah Rehabilitasi Nama Baik Hasya dan Keluarga

Kamis, 09 Februari 2023 - 15:03 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Klaim...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim telah memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra dan keluarganya. Pemulihan nama baik dimulai dengan pencabutan status tersangka Hasya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka dinyatakan langsung Polda Metro Jaya dan disampaikan secara terbuka sehingga diketahui publik.

"Pencabutan status tersangka itu bagian dari rehabilitasi nama baik almarhum maupun keluarga," ujar Trunoyudo, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Polisi Cabut Status Tersangka Hasya, Keluarga Tetap Tempuh Jalur Hukum

Jajaran Polda Metro Jaya juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait penetapan Hasya sebagai tersangka. "Press conference di muka umum dan juga sudah disampaikan permintaan maaf Polda Metro Jaya," katanya.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara khusus untuk kasus kecelakaan Hasya. Selain itu, polisi bakal mengusut laporan yang dilayangkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono selaku penabrak Hasya.

Laporan tersebut terkait dugaan kelalaian Eko dalam memberikan bantuan pertolongan kepada Hasya usai kecelakaan.

Hasya tewas ditabrak Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. Saat kejadian Hasya tertabrak dan masuk ke kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai mantan Kapolsek Cilincing dari arah berlawanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.

Hasya tergelincir di aspal. Eko yang tak siap mengerem mobil akhirnya menghantam tubuh Hasya.

Polisi kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Rekomendasi
Messi Gagal Penalti,...
Messi Gagal Penalti, Argentina Kena Mental dan Tertinggal 0-1 dari Mesir
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved