Majelis Hakim PN Jakbar Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
Kamis, 09 Februari 2023 - 11:37 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa. Hal itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (9/2/2023).
”Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat. Baca juga: Biodata dan Jejak Karier Irjen Pol Teddy Minahasa
Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.
”Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar. Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir,” lanjutnya.
”Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat. Baca juga: Biodata dan Jejak Karier Irjen Pol Teddy Minahasa
Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.
”Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar. Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir,” lanjutnya.
Lihat Juga :