Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Terlibat Kasus 160 Kg Ganja

Rabu, 08 Februari 2023 - 16:33 WIB
loading...
Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Terlibat Kasus 160 Kg Ganja
Antonio Strangio, buronan interpol yang ditangkap di Bali ternyata terlibat kasus 160 Kg ganja. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
DENPASAR - Antonio Strangio, buronan interpol yang ditangkap di Bali ditunjukkan dalan jumpa pers di Polda Bali , Rabu (8/3/2023). Pria 32 tahun itu merupakan tersangka kasus 160 kilogram ganja di Italia.

"Di negaranya, dia membawa ganja 160 kilogram," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.



Dia menjelaskan, Antonio ditangkap setelah pesawat Batik Air OD171 yang ditumpanginya dari Kuala Lumpur tiba di Bandara Ngurah Rai, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.



Penangkapan bule yang bekerja sebagai kontraktor itu berdasarkan rednotice I interpol tertanggal 18 November 2016 yang diterima Polri.



Dari hasil pemeriksaan, Antonio sempat berlibur di Bangkok dan Malaysia sebelum akhirnya ditangkap. Bule kelahiran 3 Oktober 1990 itu juga memiliki dua kewarganegaraan, Italia dan Australia.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi menambahkan, Antonio rencananya akan diekstradisi ke Italia. "Kita masih bekoordinasi dengan Interpol di Jakarta. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau interpol Roma yang menjemput," katanya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4284 seconds (0.1#10.140)