Gandeng Guru Besar, MAHUPIKI Sosialisasi KUHP Nasional di Manokwari Papua Barat
Rabu, 08 Februari 2023 - 12:33 WIB
loading...
Sosialisasi KUHP Baru yang diadakan MAHUPIKI bekerjasama dengan Universitas Papua di Hotel Swissbel, Manokwari Papua Barat. (Ist)
A
A
A
MANOKWARI - Sosialisasi KUHP Nasional dirancang bukan hanya mendiseminasikan kepada masyarakat namun juga berdialog langsung dengan penyusunnya tentang KUHP Nasional atau KUHP Baru.
Hal itu dikatakan Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Dr.Ahmad Sofyan dalam Sosialisasi KUHP Baru yang diadakan MAHUPIKI bekerjasama dengan Universitas Papua di Hotel Swissbel, Manokwari Papua Barat, Rabu (8/2/2023).
Pada kesempatan ini, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita mengatakan selama ini Indonesia menggunakan KUHP yang berasal dari Belanda dengan nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS), dan telah ada sejak tahun 1918.
Kemudian WvS tersebut selanjutnya diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“KUHP Nasional telah banyak menyerap masukan dari berbagai unsur masyarakat melalui “Public Hearing”. Pelaksanaan Public Hearing merupakan salah satu upaya pemenuhan partisipasi masyarakat dalam Pasal 96 UU 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” ujar Prof. Romli.
Hal itu dikatakan Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Dr.Ahmad Sofyan dalam Sosialisasi KUHP Baru yang diadakan MAHUPIKI bekerjasama dengan Universitas Papua di Hotel Swissbel, Manokwari Papua Barat, Rabu (8/2/2023).
Pada kesempatan ini, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita mengatakan selama ini Indonesia menggunakan KUHP yang berasal dari Belanda dengan nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS), dan telah ada sejak tahun 1918.
Kemudian WvS tersebut selanjutnya diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“KUHP Nasional telah banyak menyerap masukan dari berbagai unsur masyarakat melalui “Public Hearing”. Pelaksanaan Public Hearing merupakan salah satu upaya pemenuhan partisipasi masyarakat dalam Pasal 96 UU 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” ujar Prof. Romli.
Lihat Juga :