Suami di Surabaya Tega Tusuk Istri hingga 8 Kali Dipicu Soal Asmara

Rabu, 08 Februari 2023 - 07:16 WIB
loading...
Suami di Surabaya Tega...
Ribut Winarko (41) terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
A A A
SURABAYA - Ribut Winarko (41) terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ). Warga Kecamatan Tandes itu diduga mencekik dan menusuk istrinya sebanyak delapan kali dengan menggunakan pisau.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa menghadirkan tiga orang saksi. Mereka diantaranya, istri terdakwa, Lis Sugiarti dan dua orang petugas keamanan PT Bumi Menara Internusa (BMI), Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Dalam kesaksiannya, Lis menceritakan kronologis peristiwa hingga dirinya dianiaya suaminya sendiri. Lis menjelaskan, awalnya dia dan terdakwa sering cekcok. Dimana Lis mengetahui jika suaminya selingkuh dengan mantan istrinya. "Karena sering cekcok, lima bulan lalu saya mengugat cerai suami. Namun suami saya tidak bersedia," ungkap Lis, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Geger, Perempuan di Madiun Bakar Bayinya di Atas Tungku hingga Tewas

Suatu ketika, Lis menemui suaminya lantaran minta dibawakan baju kerja, namun keduanya kembali cekcok hingga membuat dirinya dicekik serta dipukul matanya. Tidak hanya itu dirinya juga ditusuk menggunakan pisau sebanyak 8 kali hingga dirinya pingsan. "Saat dicekik itu saya sempat terjatuh dan langsung mata saya dipukul hingga merah," ungkapnya.

Sementara itu, petugas keamanan PT BMI, Suko Wiyono mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya dengan menggunakan pisau. "Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan," ungkap Suko.

Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa mengakui perbuatannya serta dirinya mengaku khilaf. "Saya khilaf pada saat itu. Saya menyesal pak hakim," kata Ribut.

Sebelum sidang ditutup penasihat hukum terdakwa Victor Sinaga meminta terdakwa untuk tidak dendam kepada mantan istrinya jika sudah keluar dari penjara. "Jangan ada dendam kepada mantan istri mu," ujar Victor Sinaga. Dalam perkara ini, Ribut dijerat pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Diketahui, Ribut melakukan penusukan terhadap istrinya pada Rabu (2/11/2023) sekitar pukul 08.10 WIB di depan PT BMI, Jalan Margomulyo IV-E, Tandes, Surabaya. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami delapan luka tusukan di tubuhnya. Sebelum penusukan, Ribut sempat curiga pada istrinya karena berangkat kerja membawa rantang yang berisi makanan.

Diduga rantang makanan itu untuk selingkuhan istrinya. Lalu Ribut membuntuti dan menegur korban hingga terjadi cekcok antar keduanya. “Tersangka ada rasa cemburu karena jauh hari sebelumnya pernah memeriksa handphone milik korban ada chat perselingkuhan,” kata Kapolsek Tandes Kompol Danu Anindito, Kamis (3/11/2023).
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)