Catat! Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 7 Februari 2023

Selasa, 07 Februari 2023 - 06:36 WIB
loading...
A A A
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C SIM adalah sebagai berikut:

1. Foto Copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.
(mhd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3137 seconds (0.1#10.24)