Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Korban Tewas Kecelakaan Maut
Senin, 06 Februari 2023 - 18:20 WIB
loading...
Dwi Syafiera Putri, Ibunda Muhammad Hasya Atallah, saat konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Foto: MPI/Rizky Syahrial
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut . Pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023). Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Metro Jaya
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," ungkapnya.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023). Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Metro Jaya
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," ungkapnya.
Lihat Juga :