Audiensi dengan JPU, RPA Perindo Harap Terdakwa Pemerkosaan Anak di Jakut Dihukum Maksimal

Senin, 06 Februari 2023 - 13:50 WIB
loading...
Audiensi dengan JPU,...
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina usai audiensi dengan Jaksa di Kantor Kejari Jakut.Foto/MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur SY (13) memberikan tuntutan maksimal terhadap pelaku. Hal ini disampaikan saat melakukan audiensi dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Saat ini kasus yang dialami SY itu tengah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara."Kami berharap agar terdakwa dapat dihukum maksimal sesuai dengan UU perlindungan perempuan dan anak," ungkap Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina di Kantor Kejari Jakut, Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (6/2/2023).

Selain hukuman semaksimal mungkin, Jeannie juga berharap terdakwa dikenakan pidana ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Baca: RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tangsel hingga Tuntas

Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran biaya ganti rugi yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Sesuai dengan UU TPKS yang baru kami juga berharap ada ganti rugi, dalam hal ini RPA Perindo bekerja sama dengan LPSK yang sudah menghitung ganti rugi daripada pelaku kepada korban sehingga ada efek jera," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved