Ecky Bawa 7 Potongan Tubuh Angela ke 3 Tempat Berbeda

Senin, 06 Februari 2023 - 12:53 WIB
loading...
Ecky Bawa 7 Potongan...
Ecky Listiantho (34) tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) .Foto/Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - M Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih membawa tujuh potongan tubuh korban ke tiga tempat berbeda. Potongan tubuh Angela dimasukkan ke boks kontainer.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, mayat dimutilasi menjadi tujuh bagian menggunakan gergaji. Kemudian mayat sempat dipindahkan di tiga tempat berbeda.

"Mayat sempat berada di tiga tempat dibawa langsung oleh Ecky," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023). Tiga tempat tersebut yakni, pertama di tempat kejadian pembunuhan Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A.

Pada Agustus 2019, setelah dimutilasi dan diletakan ke dalam kontainer. Pada 5 April 2020 tersangka memindahkan mayat dan mengontrak rumah di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota bekasi milik saudari UL.

Satu tahun kemudian dibawa ke rumah kontrakan di Jalan Serma Achin Kampung Buaran, RT 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang menjadi lokasi temuan mayat mutilasi tersebut.

"Juni 2021 tersangka mengontrak di Desa Lambangsari, Tambun Selatan. Sejak 2019 hingga 202 lalu, tersangak membawa potongan tubuh korban di tiga tempat berbeda," ujarnya. Baca: Ecky Gasak Uang Angela Hindriati Sebesar Rp1,1 Miliar

Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih. Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Rekomendasi
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved