Pertama di Bontang, UPZ Pupuk Kaltim Fasilitasi Isbat Nikah 50 Pasangan

Minggu, 05 Februari 2023 - 22:27 WIB
loading...
Pertama di Bontang, UPZ Pupuk Kaltim Fasilitasi Isbat Nikah 50 Pasangan
Optimalkan manfaat zakat bagi masyarakat, Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ Pupuk Kaltim) gelar isbat nikah bagi 50 pasangan suami istri di Kota Bontang. (Ist)
A A A
BONTANG - Optimalkan manfaat zakat bagi masyarakat, Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ Pupuk Kaltim) gelar isbat nikah bagi 50 pasangan suami istri di Kota Bontang. Kegiatan ini bekerjasama dengan Pimpinan Daerah Aisyiyah dan Pengadilan Agama Kota Bontang, beberapa hari lalu.

Ketua Panitia Isbat Nikah Fitriyani, mengungkapkan program ini telah berlangsung sejak Agustus 2022 untuk menjaring pasangan yang ingin melakukan isbat nikah melalui pendaftaran yang terbuka secara umum.

Tercatat ada 140 pasangan suami istri yang mendaftar selama proses yang ditentukan, dilanjutkan seleksi berkas dan konsultasi dengan Pengadilan Agama Kota Bontang.

Hasilnya, didapati 50 pasangan yang dinyatakan lolos dan layak untuk difasilitasi pada prosesi isbat nikah tahun ini. "Isbat nikah UPZ Pupuk Kaltim pertama kali digelar di Kota Bontang, sebagai bentuk perhatian bagi masyarakat yang telah menikah secara agama agar mendapat legalitas hukum," ujar Fitriyani.

Ketua UPZ Pupuk Kaltim Nur Sahid, mengungkapkan prosesi isbat nikah ini salah satu wujud manfaat zakat yang dikelola pihaknya melalui bidang dakwah dan advokasi, dengan total realisasi bantuan senilai Rp51,1 Juta.

Program ini sengaja digagas UPZ Pupuk Kaltim, agar status pernikahan pasangan suami istri yang sebelumnya hanya sah secara agama, bisa mendapatkan jaminan legalitas hukum dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai aturan yang berlaku.

"Melalui dukungan pada program isbat nikah, 50 pasangan suami istri yang sebelumnya hanya berstatus pernikahan siri kini bisa tercatat resmi di KUA dan sah di mata hukum," ujar Nur Sahid.

Nur Sahid pun mengimbau seluruh pasangan yang telah mengikuti isbat nikah tidak perlu lagi khawatir akan status perkawinan, karena sudah sah mendapat pengakuan hukum dari negara.

Dibuktikan dengan didapatkannya buku nikah oleh seluruh pasangan, agar hak kedua belah pihak terjamin secara hukum. Begitu pula untuk status administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga hingga status anak dan akta kelahiran juga telah resmi terdata di catatan sipil.

"Dengan adanya kepastian status hukum perkawinan melalui isbat nikah, tertib administrasi kependudukan juga bisa terlaksana dengan lebih optimal di Kota Bontang. Sehingga para peserta juga bisa mendapatkan perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap status pribadi maupun keluarga," tandas Nur Sahid.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)