Polres Bekasi Petakan Wilayah Rawan Kejahatan di Cikarang, Ini Titiknya
Minggu, 05 Februari 2023 - 10:11 WIB
loading...
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. Foto/MPI/Ade Suhardi
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Bekasi memetakan titik rawan terjadinya kejahatan di wilayah Cikarang. Hal itu berdasarkan kegiatan patroli Operasi Kejahatan Jalanan (OJK) di titik rawan kejahatan di Kabupaten Bekasi, Minggu (5/2/2023) dini hari.
Titik rawan kejahatan itu berada di Cikarang Timur yakni di wilayah Boga salam, Kobak Bitung dan Pamahan Cikarang Timur. Baca juga: 37 Titik Rawan Kejahatan Jalanan di Kota Bekasi, Ini Lokasinya
”Setelah melakukan patroli ada tiga titik rawan kejahatan mulai dari aksi pembegalan, tawuran dan lainnya di wilayah Cikarang Timur,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Minggu (5/2/2023).
Menurut dia, kepolisian masih terus memetakan titik wilayah rawan kejahatan tersebut dan setiap kantor Polsek wajib memetakan dan melakukan patroli agar masyarakat Kabupaten Bekasi merasa aman dan nyaman.
”Jadi razia ini mengantisipasi adanya masyarakat atau sekelompok remaja yang masih keluar di malam hari. siapa tahu ada yang membawa barang barang yang tidak diperbolehkan. Kalau ada yang melanggar langsung ditindak,” tegasnya.
Titik rawan kejahatan itu berada di Cikarang Timur yakni di wilayah Boga salam, Kobak Bitung dan Pamahan Cikarang Timur. Baca juga: 37 Titik Rawan Kejahatan Jalanan di Kota Bekasi, Ini Lokasinya
”Setelah melakukan patroli ada tiga titik rawan kejahatan mulai dari aksi pembegalan, tawuran dan lainnya di wilayah Cikarang Timur,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Minggu (5/2/2023).
Menurut dia, kepolisian masih terus memetakan titik wilayah rawan kejahatan tersebut dan setiap kantor Polsek wajib memetakan dan melakukan patroli agar masyarakat Kabupaten Bekasi merasa aman dan nyaman.
”Jadi razia ini mengantisipasi adanya masyarakat atau sekelompok remaja yang masih keluar di malam hari. siapa tahu ada yang membawa barang barang yang tidak diperbolehkan. Kalau ada yang melanggar langsung ditindak,” tegasnya.
Lihat Juga :