Lokasi SIM Keliling di Jakarta Minggu 5 Februari 2023
Minggu, 05 Februari 2023 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C SIM adalah sebagai berikut:
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku
2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku
2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(ams)
Lihat Juga :