Ini Alasan AKBP (Purn) Eko Ubah Warna Mobil Usai Tabrak Hasya
Sabtu, 04 Februari 2023 - 21:04 WIB
loading...
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan M Hasya Attalah Syaputra.Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono menjelaskan alasan mengubah cat mobilnya usai menabrak mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra hingga tewas. Dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut menjadi musababnya.
Kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi mengatakan, setelah dikeluarkannya SP3, dirinya meminta Eko untuk mengambil mobil Pajero bernopol B 2447 RFS tersebut dalam hal pinjam pakai. Kitson meminta kepada Eko untuk mengubah warna mobil menjadi putih.
"Alasannya, supaya tak ada lecet dan warnanya tetap utuh. Saya menyampaikan ke klien saya untuk mengembalikan ke warna semula. Dan itu distiker itu dengan dasar bahwa jangan ada lecet-lecet warnanya tetap utuh apabila di kemudian hari mau dijual atau mau modif apapun itu dia masih dalam keadaan semula," kata Kitson saat dihubungi pada Sabtu (4/2/2023).
Kitson menuturkan, tidak ada niatan dari kliennya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus tesebut. Sebab, kerusakan yang ada pada mobil pun tidak diperbaiki.
"Seandainya kita melakukan perawatan untuk mengembalikan ke semula opini lagi, yang lain-lain lagi. Tapi pada dasarnya untuk menghilangkan barang bukti itu tidak ada," tuturnya. Baca: Tak Ada Dasar Hukum, Ini Alasan Polisi Lakukan Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya
Kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi mengatakan, setelah dikeluarkannya SP3, dirinya meminta Eko untuk mengambil mobil Pajero bernopol B 2447 RFS tersebut dalam hal pinjam pakai. Kitson meminta kepada Eko untuk mengubah warna mobil menjadi putih.
"Alasannya, supaya tak ada lecet dan warnanya tetap utuh. Saya menyampaikan ke klien saya untuk mengembalikan ke warna semula. Dan itu distiker itu dengan dasar bahwa jangan ada lecet-lecet warnanya tetap utuh apabila di kemudian hari mau dijual atau mau modif apapun itu dia masih dalam keadaan semula," kata Kitson saat dihubungi pada Sabtu (4/2/2023).
Kitson menuturkan, tidak ada niatan dari kliennya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus tesebut. Sebab, kerusakan yang ada pada mobil pun tidak diperbaiki.
"Seandainya kita melakukan perawatan untuk mengembalikan ke semula opini lagi, yang lain-lain lagi. Tapi pada dasarnya untuk menghilangkan barang bukti itu tidak ada," tuturnya. Baca: Tak Ada Dasar Hukum, Ini Alasan Polisi Lakukan Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya
Lihat Juga :