Polda Metro Jaya Bongkar Balik Bobrok Bripka Madih, Pernah 2 Kali Nikah dan Lakukan KDRT
Sabtu, 04 Februari 2023 - 10:26 WIB
loading...
Tindakan Provos Bripka Madih yang mengaku diperas oleh penyidik saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan, justru membuka bobroknya di masa lalu. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tindakan Provos Bripka Madih, anggota Propos Polsek Jatinegara, yang mengaku diperas oleh penyidik saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan, justru membuka bobroknya di masa lalu. Bripka Madih ternyata pernah dilaporkan ke Propam terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.
"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini (Bripka Madih) pernah berurusan dengan Propam, tapi bukan melapor ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan, pada tahun 2014 lalu Bripka Madih dilaporkan ke Propam oleh istrinya saat itu berinisial SK karena melakukan tindakan KDRT. "Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," jelasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Konfrontasi Provos Bripka Madih dengan Penyidik
Setelah bercerai dengan istri pertamanya, Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS. Namun, Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan kepada polri.
Pada pernikahan kedua, lagi-lagi Bripka Madih kembali melakukan KDRT dan dilaporkan ke Propam Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
"Pada 22 Agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya, tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," jelasnya.
"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini (Bripka Madih) pernah berurusan dengan Propam, tapi bukan melapor ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan, pada tahun 2014 lalu Bripka Madih dilaporkan ke Propam oleh istrinya saat itu berinisial SK karena melakukan tindakan KDRT. "Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," jelasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Konfrontasi Provos Bripka Madih dengan Penyidik
Setelah bercerai dengan istri pertamanya, Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS. Namun, Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan kepada polri.
Pada pernikahan kedua, lagi-lagi Bripka Madih kembali melakukan KDRT dan dilaporkan ke Propam Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
"Pada 22 Agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya, tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," jelasnya.
Lihat Juga :