Waspada! Begini Modus Pelaku Begal Tabrak Motor di Bekasi
Sabtu, 04 Februari 2023 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka melakukan kegiatan atau tindak pidana yang sama sebanyak 15 kali dengan modus yang sama,” ucap Twedi.
Tak jarang kedua pelaku juga membawa senjata tajam jenis celurit dalam melakukan aksinya. Bahkan Twedi menyebut sudah ada korban luka berat atas perbuatan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 365 dan/atau 368 KUHP. Pelaku diancam hingga 12 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :